PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lebih dahulu disahkan. Pernyataan ini disampaikan Supratman usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan KUHAP sebagai undang-undang.
“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya,” kata Menkum Supratman Andi Agtas seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” sambungnya.
Menurut Supratman, KUHAP baru secara umum siap diberlakukan dan tinggal menunggu pengundangannya. Ia menambahkan, peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP akan segera dibentuk.
Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.
Dia menjelaskan penyusunan KUHAP telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi di Indonesia, dan juga telah melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, kata dia, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.
“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang wajar UU KUHAP baru saat ini masih terdapat penolakan. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.
“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” ujarnya.
Menurut Supratman, ketiga poin tersebut penting untuk mencegah kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di masa lalu.
“Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” tambahnya.
Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru secara bersamaan merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang telah lama dinantikan. KUHAP baru menggantikan regulasi lama yang telah berlaku sejak 1981, dengan berbagai pembaruan yang menyesuaikan perkembangan teknologi, hak asasi manusia, dan sistem peradilan modern.
Dengan KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formil, pemerintah memastikan bahwa sistem hukum pidana Indonesia memiliki kerangka kerja yang saling mendukung.
Supratman menegaskan bahwa kedua regulasi ini telah disiapkan secara paralel agar dapat diterapkan secara efektif mulai awal 2026.
“Kita tidak ingin ada kekosongan hukum atau tumpang tindih. KUHAP dan KUHP baru ini saling melengkapi,” ujarnya.
Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak partisipasi.
“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.
Puan mengatakan KUHAP akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan mengatakan banyak hal yang diperbarui dalam KUHAP terbaru.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Meski disambut positif, pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal sosialisasi dan kesiapan aparat penegak hukum.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pelatihan, edukasi publik, dan penyesuaian sistem agar transisi berjalan lancar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia dan menciptakan peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.




