24.4 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Gubernur Bali Perintahkan Penghentian dan Bongkar Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Soroti 5 Pelanggaran Berat!

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara resmi memerintahkan penghentian total pembangunan proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Keputusan tegas ini diumumkan pada Minggu, 23 November 2025, dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, menyusul temuan lima pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10. Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia.

Lift Kaca Dibangun di Tiga Wilayah

Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.

Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.

Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

Alasan Penghentian: Lima Pelanggaran Berat

Seperti yang disebutkan, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan 10 bentuk pelanggaran, yang terbagi ke dalam lima kategori pelanggaran berat:

1. Pelanggaran tata ruang (5 pelanggaran)

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, proyek lift kaca dan bangunan penunjangnya melakukan lima pelanggaran berikut:

  • Pembangunan lift kaca seluas 846 meter persegi (m²) dengan tinggi kurang lebih 180 meter serta bangunan pendukung pariwisata berada di kawasan sempadan jurang, tanpa Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat wajib.
  • Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift berada di wilayah pantai dan pesisir, tanpa Rekomendasi Gubernur Bali dan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP).
  • Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terkait kajian kestabilan jurang, padahal bangunan berdiri di lokasi berisiko tinggi.
  • Tidak ada validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui Online Single Submission (OSS) sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
  • Mayoritas bangunan lift berada di wilayah perairan pesisir tanpa perizinan dasar KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ucap Koster.

2. Pelanggaran lingkungan hidup

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyelenggara proyek:

  • Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
  • Hanya mengantongi Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung.

“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebut Koster.

3. Pelanggaran perizinan berusaha

Juga mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat dua pelanggaran:

  • KKPR tidak sesuai peruntukan dengan rencana tata ruang.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket (563,91 m²), tidak mencakup jembatan layang 42 meter dan lift kaca 846 m².

Sanksi untuk pelanggaran tersebut adalah penghentian seluruh kegiatan.

4. Pelanggaran tata ruang laut

Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Kepgub Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali, ditemukan pelanggaran berikut:

  • Bangunan pondasi beton (bore pile) berada di Kawasan Konservasi Perairan, tepatnya pada zona perikanan berkelanjutan–subzona perikanan tradisional.
  • Pada wilayah tersebut dilarang membangun fasilitas wisata, termasuk lift kaca.

Untuk pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

5. Pelanggaran kepariwisataan budaya

Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, penyelenggara proyek mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking.

“Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tegas Koster.

Koster menjelaskan keputusan penghentian pembangunan ini diambil Pemprov Bali sebagai penegasan agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Pemprov Bali sendiri sangat mendukung dan membutuhkan investasi, namun ke depan hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi.

Lebih jauh, selain meminta investor menghentikan pembangunan, Gubernur Bali memberi arahan pembongkaran seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu 6 bulan.

Investor juga diminta melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles