PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Di tengah meningkatnya korban jiwa dan kerusakan akibat banjir dan longsor di Sumatera, tekanan terhadap pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional kian menguat. Tagar #BencanaNasionalSumatra menggema di media sosial, mencerminkan keresahan publik atas lambannya respons pemerintah pusat terhadap tragedi kemanusiaan ini.
Hingga 1 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 442 korban jiwa dan 402 orang masih hilang akibat bencana yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ribuan warga mengungsi, infrastruktur rusak parah, dan distribusi bantuan masih terkendala akses yang terputus.
BNPB juga menyatakan setidaknya 290 ribu orang mengungsi akibat bencana yang terjadi di 46 kabupaten dan kota tersebut, serta setidaknya 2.800 rumah rusak—baik ringan, sedang, maupun berat.
Kendati jumlah korban jiwa terus meningkat—bahkan berpotensi bertambah mengingat ratusan orang masih hilang dan beberapa daerah masih terisolir, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk rangkaian peristiwa ini.
Pemerintah daerah ketiga provinsi sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat akibat rangkaian bencana ini, dengan pertimbangan “ketidaksanggupan penanganan darurat bencana.”
Adapula pertimbangan “besarnya dampak yang ditimbulkan” serta “terbatasnya kemampuan darah dalam ketersediaan logistik.”
Desakan dari DPR dan LSM
Menilik masif dan luasnya dampak bencana, sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional, salah satunya agar “penanganan [dampak bencana] berlangsung cepat dan tepat.”
Sejumlah anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status bencana nasional.
Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menilai bahwa skala bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
“Empati saja tidak cukup. Pemerintah pusat harus segera bertindak dengan kewenangan tertinggi,” ujarnya.
Politikus Nasdem ini menilai penetapan status darurat di tingkat daerah tak lagi memadai. Atas dasar itu, Dini mengingatkan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik istilah “bencana daerah” untuk menghindari tanggung jawab atas kegagalan tata kelola lingkungan.
“Jangan sampai Pemerintah Pusat berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab terhadap kegagalan tata kelola lingkungan jangka panjang. Negara harus hadir di garda terdepan,” kata Dini menegaskan.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memandang banjir di Sumatera layak menjadi bencana nasional karena jumlah korban dan kerusakan infrastruktur terbilang masif. Kondisi ini menurut Dede diperparah dengan lumpuhnya pemerintah daerah.
Menurutnya penetapan status bencana nasional akan mempercepat mobilisasi sumber daya dan memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Karena kalau kita berbicara sebagai bencana nasional, maka seluruh perangkat, baik pemerintahan dalam negeri, pemerintah daerah provinsi, pusat, itu harus turun tangan bahu-membahu,” ujar Dede.
Sementara itu, YLBHI menyoroti akar masalah bencana yang berkaitan dengan tata kelola hutan yang buruk, dan menilai pemerintah pusat harus bertanggung jawab.
“Ini ibaratnya yang dapat untungnya dalam mengelola hutan itu pemerintah pusat tapi yang dapat imbasnya, korbannya adalah masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) , Edy Kurniawan, dalam koferensi pers, Minggu (30/11/2025).
Edy menyebut, pihaknya juga menyayangkan respons menteri kehutanan terkait video yang beredar yang menunjukkan banyaknya kayu gelondongan terbawa arus banjir.
“Menteri kehutanan justru terkesan menghindar dari tanggung jawab misalkan beberapa video kayu gelondongan direspons oleh Menhut bahwa itu kayu beberapa bukan dari ilegal logging,” katanya.
Dikatakannya, sesuai mandat konstitusi, pengelolaan Sumber Daya Alam harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Ia menilai pemerintah gagal dalam menjalankan amanat tersebut.
“Ini menunjukkan kementerian gagal menjalankan mandat konstitusi. Alih-alih digunakan untuk melindungi ruang hidup warga, justru digunakan untuk memberikan ruang untuk kegiatan ekstrativisme dan praktis meminggirkan kepentingan dan keselamatan publik,” ungkapnya.
Edy menyebut, YLBHI mendesak pemerintah memastikan hak korban bencana banjir dan longsor di wilayah Sumbagut terpenuhi. Terkait bencana ini, kata dia, pemerintah harus mengevaluasi sistem perizinan di kawasan hutan.
“Dari peristiwa itu, kami mendesak pemerintah harus memastikan hak korban secara menyeluruh. Juga harus melakukan audit secara menyeluruh terhadap sistem perizinan di kawasan hutan dan mendesak untuk dilakukan moratorium,” ujarnya.
Selain itu, YLBHI juga meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas jika ada indikasi pelanggaran pengelolaan hutan oleh perusahaan maupun pemerintah itu sendiri.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mencontohkan insiden penjarahan ke gudang Bulog dan minimarket di Sibolga, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Insiden itu, kata Irvan, terjadi karena warga kehilangan harta benda mereka sehingga tidak bisa membeli bahan pokok. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah sudah kewalahan menyediakan bahan makanan.
“Indikator penetapan bencana nasional itu sebenarnya sudah terpenuhi. Status bencana nasional itu sudah prioritas. Ini akan berdampak terhadap korban yang sangat membutuhkan bantuan. ” kata Irvan dalam keterangan pers bersama perwakilan masyarakat sipil di daerah-daerah terdampak seperti Aceh dan Sumbar pada Minggu (30/11).
Hal sama disampaikan Direktur LBH Aceh, Aulia Wafisah, yang menyebut bahwa dengan peningkatan status menjadi bencana nasional, penanganan akan berjalan lebih maksimal karena personel, peralatan, dan anggaran yang disediakan menjadi lebih besar.
Menurut Aulia, Pemda Aceh saat ini sudah kewalahan, bahkan “angkat tangan” dalam penanganan bencana.
Ia merujuk pernyataan Gubernur Muzakir pada Kamis (27/11) yang mengaku sudah kewalahan karena beberapa jembatan terputus.
Adapula pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky pada Minggu (30/11) yang menyebut “dua hari dua malam rakyat kami tidak makan.”
“Ada kemampuan fiskal yang lebih tinggi untuk menangani ini,” terang Aulia, dalam kesempatan sama.
“Sekarang, warga bantu warga, tapi sampai kapan bisa bertahan hidup tanpa bantuan logistik? Situasi ini sudah sulit,” ujarnya.
Tak cuma dalam penanganan bencana, penetapan status bencana nasional itu juga penting dalam fase pemulihan bencana, lanjut Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi.
Dengan masifnya kerusakan infrastruktur, pemerintah daerah disebut Diki akan kewalahan di tengah anggaran yang cekak—buntut efisiensi.
“Jadi, kenapa enggak ditetapkan bencana nasional, sehingga bisa diakomodisasi pemerintah pusat,” ujar Diki.
Respons Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke Tapanuli Tengah pada 1 Desember, menyatakan bahwa status penanganan bencana masih berada pada level tanggap darurat daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus memantau situasi dan mengirimkan bantuan logistik serta personel ke wilayah terdampak.
“Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Prabowo di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut pada Senin (1/12), sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pemerintah saat ini memprioritaskan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) dan memulihkan pasokan listrik di wilayah terdampak. Pada kesempatan tersebut, Prabowo menerima laporan bahwa beberapa desa masih terisolasi akses BBM dan listrik.
“Sekarang prioritas bagaimana bisa segera kirim bantuan yang harus diperlukan, terutama BBM yang sangat penting. Listrik sebentar lagi, saya kira bisa dibuka semuanya,” kata Prabowo.
Selain mengunjungi Sumut, Prabowo dan rombongan juga akan meninjau posko pengungsian masyarakat terdampak yang berlokasi Aceh Tenggara dan Sumbar.
Namun, pernyataan ini menuai kritik di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa skala kerusakan dan jumlah korban sudah cukup untuk mengklasifikasikan bencana ini sebagai nasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.




