28.5 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Kemenhub Resmi Cabut Status Internasional Bandara IMIP Morowali: Ini Alasan dan Dampaknya

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia secara resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Pencabutan status ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 (yang terbit Agustus 2025), yang sebelumnya menetapkan Bandara IMIP sebagai salah satu dari tiga bandara khusus yang diizinkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yakni:

  1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
  2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan
  3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Alasan Pencabutan

Polemik seputar status Bandara IMIP memanas setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan pernyataan keras terkait absennya perangkat negara seperti petugas Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut.

Dalam tinjauan lapangan, Sjafrie mempertanyakan bagaimana sebuah bandara dapat beroperasi tanpa keberadaan aparat negara, terutama di wilayah yang dekat dengan jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.

“Tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” ucap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

Pernyataan itu menggarisbawahi kekhawatiran keamanan nasional dan kedaulatan ekonomi.

Bandara tanpa “perangkat negara” seperti bea cukai, imigrasi, ataupun petugas resmi lain berpotensi membuka celah masuknya barang, pekerja, atau aktivitas ilegal, sehingga pengawasan mutlak diperlukan.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa pengawasan.

“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” ujarnya menepis keraguan yang berkembang.

Bandara IMIP telah terdaftar dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Pengoperasiannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kesiapan untuk menempatkan petugas jika memang diperlukan, mengindikasikan adanya kekosongan pengawasan yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Kalau mau dikasih tugas ya kita sih siapkan orangnya. Orang Bea Cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya mau. Jadi pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu kita ditugaskan, kita kirim orang ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub, Bea Cukai, dan Kepolisian juga sempat mengirimkan personel tambahan untuk memperkuat pengawasan.

Tujuan Awal Pembangunan Bandara IMIP

Bandara IMIP awalnya dibangun untuk mendukung operasional kawasan industri nikel di Morowali yang dikelola oleh PT IMIP. Bandara ini berfungsi sebagai pintu masuk bagi tenaga kerja asing dan logistik industri, terutama dari Tiongkok. Namun, dengan status internasional yang kini dicabut, perusahaan harus mencari alternatif jalur transportasi udara untuk mendukung kegiatan industrinya.

Implikasi Keputusan

Dengan pencabutan status ini, Bandara IMIP kini hanya dapat melayani penerbangan domestik atau penerbangan internasional terbatas yang memerlukan izin khusus. Hal ini berdampak langsung pada aktivitas ekspor-impor dan mobilitas tenaga kerja asing yang selama ini dilayani melalui bandara tersebut.

Selain Bandara IMIP, Bandara Weda Bay yang termasuk dalam bandara khusus juga turut dicabut status internasionalnya dalam keputusan yang sama.

Dalam keputusan terbaru ini, dari daftar tersebut, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap mempertahankan statusnya.

Dengan demikian, Bandara IMIP dan Bandara Khusus Weda Bay tidak lagi memiliki izin untuk melayani penerbangan langsung internasional.

Meskipun statusnya dicabut, aturan baru ini mempertegas batasan penerbangan di bandara khusus.

Dalam diktum kedua KM 55/2025, dijelaskan bahwa bandara khusus yang masih memiliki izin hanya dapat melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:

• Medical Evacuation (Evakuasi Medis);
• Penanganan bencana;
• Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Hal ini dipertegas dalam diktum ketiga, di mana penerbangan internasional langsung hanya boleh dilaksanakan setelah bandara memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Selain itu, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, guna memastikan ketersediaan personel dan fasilitas saat penerbangan berlangsung.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles