24.4 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026
spot_img

Rumah Adat Toraja “Tongkonan Ka’pun” Berusia 300 Tahun Dirobohkan: Warganet Kecam Krisis Identitas Budaya

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sebuah tragedi budaya mengguncang masyarakat Toraja dan publik nasional. Rumah adat Toraja yang berusia lebih dari 300 tahun, Tongkonan Ka’pun, dirobohkan menggunakan alat berat dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 5 Desember 2025. Kejadian ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat adat, budayawan, dan warganet yang menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata krisis identitas budaya.

Eksekusi Ricuh, Warisan Leluhur Runtuh

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale dan putusan kasasi Mahkamah Agung. Proses pembongkaran melibatkan aparat gabungan dan berlangsung di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Selain Tongkonan Ka’pun, dua tongkonan lainnya, enam lumbung padi (alang), dan dua rumah semi permanen juga menjadi sasaran eksekusi.

Kericuhan tak terhindarkan. Warga yang menolak pembongkaran berusaha menghadang alat berat dan aparat. Bentrokan pun terjadi, menyebabkan belasan orang luka dan dua warga ditangkap.

Seorang massa aksi yang enggan disebutkan namanya mengaku beberapa rekannya ada yang terluka bahkan terkena peluru karet dan tabung gas air mata.

“Ada yang ditembak di bagian dada, paha, dan tangan. Yang di kepala itu kena tabung gas air mata,” katanya setelah eksekusi selesai.

Polisi membantah penggunaan peluru karet, namun laporan menyebut adanya penggunaan gas air mata.

“Saya pastikan peluru karet tidak ada. Jangan hanya katanya. Pastikan ada bukti foto atau video,” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya menembakan gas air mata karena massa mulai tak terkendali menyerang petugas dan mencoba menghalangi proses eksekusi.

Tongkonan: Lebih dari Sekadar Bangunan

Tongkonan bukan hanya rumah tinggal. Bagi masyarakat Toraja, tongkonan adalah pusat kehidupan sosial, simbol leluhur, dan penanda identitas komunitas. Arsitekturnya yang khas dengan atap melengkung dan ukiran penuh makna mencerminkan nilai-nilai spiritual, sejarah keluarga, dan struktur sosial masyarakat.

Tongkonan Ka’pun sendiri merupakan salah satu tongkonan tertua di wilayah Kurra, menjadi saksi sejarah dan pusat kegiatan adat selama berabad-abad. Pembongkaran ini pun dianggap sebagai kehilangan besar yang tak tergantikan bagi warga toraja.

Generasi muda Toraja kini dihadapkan pada luka batin, bagaimana mereka mengenal leluhur tanpa rumah warisan, bagaimana mengenalkan budaya ketika symbol fisiknya sudah hilang, bagaimana merajut kembali identitas ketika asal usulnya sudah hilang?

Lubang besar kehilangan ini bukan hanya soal properti tetapi potensi rusaknya identitas kolektif, hilangnya rasa memiliki, dan memudarnya kebanggaan budaya ditengah arus modernisasi dan hukum positif.

Reaksi Publik dan Kecaman Warganet

Kabar eksekusi ini menyebar luas di media sosial. Warganet mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap warisan budaya. Tagar #SaveTongkonan dan #KrisisIdentitasBudaya sempat menjadi trending, dengan banyak yang menyerukan perlindungan hukum lebih kuat terhadap situs budaya.

Postingan viral di Instagram menampilkan gambar reruntuhan Tongkonan Ka’pun dengan narasi “Tongkonan Tak Lagi Sakral”, menggambarkan kesedihan dan kemarahan masyarakat.

Seruan untuk Reformasi Perlindungan Budaya

Peristiwa ini memunculkan desakan agar pemerintah dan lembaga hukum meninjau ulang mekanisme eksekusi terhadap aset budaya. Banyak pihak menilai bahwa hukum positif tidak boleh berdiri di atas nilai-nilai kultural yang telah hidup ratusan tahun.

Diperlukan regulasi khusus yang melindungi rumah adat dan situs budaya dari sengketa hukum yang berujung pada penghancuran fisik.

Pendekatan hukum formal tanpa memperhitungkan nilai-nilai kultural dan historis adalah bentuk ketidakadilan bahkan dianggap “pelecehan terhadap warisan budaya leluhur”

Budayawan dan aktivis budaya menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera menyusun kebijakan pelestarian rumah adat yang lebih kuat, termasuk pengakuan hukum atas status lahan adat dan perlindungan terhadap bangunan bersejarah.

Bila hukum menang tanpa kompromi, korban utamanya bukan sengketa, melainkan generasi masa depan yang kehilangan akar sejarah dan warisan nilai.

Tongkonan Ka’pun boleh saja telah runtuh secara fisik, namun semangat dan nilai-nilai yang dikandungnya tetap hidup dalam ingatan kolektif masyarakat Toraja dan bangsa Indonesia.

Semoga peristiwa menyedihkan ini dapat menjadi pembelajaran bagi Negara dan apart agar mengedepankan dialog, kepekaan dan rasa hormat terhadap komunitas adat sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada warisan leluhur.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles