PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait proses impor barang yang diduga berkualitas KW (tiruan/ilegal). Dalam pengungkapan itu, KPK menemukan dugaan adanya jatah uang bulanan senilai sekitar Rp 7 miliar yang diterima pihak Bea Cukai dari sebuah perusahaan jasa pengurusan impor. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi yang terjadi adalah adanya pengkondisian agar barang-barang impor tertentu tidak diperiksa secara fisik saat masuk ke Indonesia. Pihak yang menjadi pemberi uang diduga adalah PT Blueray (BR), sebuah perusahaan jasa “forwarder” yang bertindak sebagai penghubung antara importir dan Bea Cukai.
Menurut Asep, sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, pihak PT Blueray secara berkala menyerahkan uang kepada oknum di lingkungan DJBC dalam beberapa pertemuan di sejumlah lokasi.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menambahkan bahwa besaran jatah bulanan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar, meskipun penelusuran terhadap keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Budi menjelaskan sejumlah barang impor KW yang diupayakan Blueray Cargo agar lolos masuk ke Indonesia tidak sebatas satu barang saja, tetapi beragam
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan mendalami barang-barang KW lain yang diupayakan masuk ke Indonesia beserta asalnya.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ujarnya.
Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah menangkap 17 orang. Pada 5 Februari 2026, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan impor barang KW.
Berikut identitas Para Tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
- Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray




