PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022–2024. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Selasa, (10/2/2026) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor, diubah menjadi kategori POME/PAO dengan menggunakan kode HS berbeda.
Tujuannya adalah menghindari pembatasan ekspor yang diberlakukan pemerintah dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng domestik serta mengurangi bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan negara.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Kejagung menyatakan bahwa tindakan ini memperlihatkan adanya upaya sistemik untuk meloloskan ekspor CPO secara tidak sah, dengan keterlibatan pejabat regulator dan pihak perusahaan swasta yang terstruktur.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
“Serta adanya feedback tau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut. Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” jelasnya.
Syarief menyebut bahwa penyimpangan pos tarif tersebut menimbulkan dampak luas dan sistemik. Tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tapi juga tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan dalam Masyarakat.
Kejagung turut mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp10,6–14,3 triliun berdasarkan perhitungan sementara tim auditor. Kerugian ini utamanya berasal dari tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar akibat manipulasi ekspor.
Daftar Tersangka: Pejabat Negara dan Pihak Swasta
Dari 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, yakni pejabat dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Delapan lainnya merupakan direktur atau pemilik dari sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik ini.
Berikut daftar beberapa nama para tersangka dan perannya:
- Unsur Kementerian (Kemenperin)
LHB sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- Aparat Kepabeanan (DJBC/Bea Cukai)
- FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
- MZ sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- Pihak Swasta
- ES sebagai Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW sebagai Direktur PT BMM.
- FLX sebagai Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
- RND sebagai Direktur PT TAJ.
- TNY sebagai Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR sebagai pihak swasta.
- RBN sebagai Direktur PT CKK.
- YSR sebagai Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.




