PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas saat Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H. Pengaturan ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di ruas-ruas tol utama, sekaligus mengurai kepadatan yang berpotensi terjadi selama masa mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan utamanya adalah memastikan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan meminimalkan risiko kemacetan panjang di sepanjang jalur mudik.
”Pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” terang Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan, di antaranya sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
1. Sistem One Way
Arus mudik
- Berlaku dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo
- 17 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00
Arus balik
- Berlaku dari KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek
- 23 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00
Selama pemberlakuan one way:
- Pintu tol arah Jakarta ditutup saat arus mudik.
- Pintu tol arah Semarang ditutup saat arus balik.
- Kendaraan dari Tol Cisumdawu dapat keluar melalui GT Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Pembersihan jalur dan rest area dilakukan dua jam sebelum one way diberlakukan. Normalisasi lalu lintas dilakukan pada:
- 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 (akhir arus mudik)
- 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 (akhir arus balik)
2. Sistem Contra Flow
Diberlakukan di:
- Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70
- Tol Jagorawi KM 21–KM 8
Mudik (Tol Japek):
17 Maret pukul 14.00 hingga 20 Maret pukul 24.00, serta 21–22 Maret pada jam tertentu.
Balik:
23 Maret pukul 14.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 (Japek), serta 24 dan 29 Maret pukul 14.00–19.00 (Jagorawi).
3. Sistem Ganjil-Genap
Berlaku di:
- Tol Karawang Barat KM 47 – Kalikangkung KM 414
- Tol Tangerang–Merak KM 31–KM 98 (dua arah)
Mudik: 17 Maret pukul 14.00 hingga 20 Maret pukul 24.00
Balik: 23 Maret pukul 00.00 hingga 29 Maret pukul 24.00
Adapun kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap antara lain kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri dan tamu negara, kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraan pengelola jalan tol, serta kendaraan barang tertentu sesuai ketentuan.
Jadwal pengaturan ini tidak bersifat mengikat dan apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada para pemudik dan pengguna jalan untuk mencatat jadwal rekayasa lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memantau informasi terkini melalui aplikasi resmi maupun kanal informasi publik.
Dengan persiapan yang matang dan kesadaran tinggi dari masyarakat, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.




