PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dapat rampung pada semester II tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memperluas peluang investasi serta membuka akses yang lebih besar bagi pelaku usaha swasta di berbagai sektor ekonomi.
Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun perubahan regulasi tersebut sebagai bagian dari strategi meningkatkan investasi nasional.
Menurutnya, aturan baru diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi investor untuk masuk ke sektor-sektor yang sebelumnya tertutup atau memiliki pembatasan ketat.
“Kami juga sedang merevisi Perpres mengenai bidang usaha penanaman modal. Di Perpres ini kami buka lebih banyak kesempatan bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor-sektor tertentu. Ini kita harapkan juga menjadi dorongan kuat untuk sisi investasinya,” ujar Ferry dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta, dikutip pada Kamis, (5/3/2026).
Ferry belum dapat memberikan informasi detail mengenai sektor mana saja yang aksesnya akan dibuka untuk pihak swasta, dikarenakan detail mengenai sektor usaha yang akan dibuka masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah menargetkan rancangan regulasi tersebut dapat selesai pada paruh kedua tahun 2026.
“Detail nanti setelah perpres terbit ya, di semester dua harusnya sudah selesai,” kata Ferry.
Lebih lanjut Ferry juga menepis anggapan bahwa revisi Perpres mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal ini, dipicu oleh perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
“[Revisi] Perpres disusun sebelum ada ART,” ujar Ferry
Sebagai informasi, dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS juga membahas tentang “liberalisasi” pasar bagi perusahaan AS yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Pasal 2.28 dalam dokumen ART mengatur bahwa Indonesia harus memperbolehkan penanaman modal asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS.
Sektor-sektor yang tidak memiliki pembatasan meliputi pertambangan, pemrosesan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, layanan ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, penerbitan, layanan pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan layanan finansial.
Saat ini, ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal masih mengacu pada Perpres Nomor 49 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut memuat daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal maupun yang hanya dapat diakses dengan persyaratan tertentu.
Beberapa sektor yang termasuk tertutup bagi investasi swasta antara lain industri yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan seperti produksi senjata, mesiu, serta alat peledak.
Selain itu, ada pelarangan industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt.
Melalui revisi Perpres yang tengah disusun, pemerintah membuka kemungkinan untuk meninjau ulang sejumlah pembatasan tersebut. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengungkap secara rinci sektor mana saja yang akan mengalami pelonggaran.




