PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru yang akan mengatur kembali status pekerja kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penggunaan tenaga outsourcing sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, draft RUU itu akan mengakomodasi permintaan khusus dari AS terkait pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun. Klausul ini merupakan bagian dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, pekan lalu, sebagaimana dikutip pada Kamis, (5/3/2026).
Sebagaimana dalam dokumen ART kesepakatan antara Indonesia dan AS, selain mengatur peraturan dagang, termasuk di dalamnya sorotan AS mengenai ketenagakerjaan di Indonesia.
Melihat Article 2.32 dalam Agreements on Reciprocal Trade (ART), AS meminta agar membatasi pekerja alih daya atau outsourcing pada bisnis inti. Indonesia harus menyusun Peraturan Pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan outsourcing.
Pemerintah Amerika Serikat meminta pembatasan outsourcing dimuat dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Tahun 2023. Amerika Serikat juga meminta PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
Adapun Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya mengatur PKWT dapat diperpanjang hingga lima tahun. “Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen tersebut.
Airlangga menjelaskan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR RI saat ini membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dua poin permintaan Amerika Serikat akan dimasukkan dalam draf RUU tersebut.
“Nanti kita akan monitor kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” tutur Airlangga.
Saat ini pun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengebut Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tahun ini. Selepas reses, DPR akan membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyoroti dan meminta kejelasan atas klausul dalam perjanjian dagang ART tersebut yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan yang berlawanan.
Dia menegaskan, jika klausul itu berpotensi melemahkan daya saing tenaga kerja nasional, maka pemerintah harus mewaspadainya. Namun jika tujuannya benar-benar melindungi buruh melalui tekanan eksternal, KSPI dan Partai Buruh menyatakan terbuka untuk mendukung. Sikap ini menunjukkan kewaspadaan serikat pekerja terhadap potensi dampak ganda dari kesepakatan internasional.
“Apakah bertujuan menurunkan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk Indonesia tidak kompetitif, atau benar-benar ingin melindungi buruh Indonesia. Ini harus dipelajari yang tersirat dari pasal tersebut,” ujarnya.
Said Iqbal menekankan bahwa pembatasan outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut, kata dia, dimenangkan oleh gugatan Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI. Putusan MK itu membatalkan sejumlah pasal di UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Dia menilai tanpa adanya perjanjian dagang dengan pihak luar, pemerintah tetap wajib menjalankan putusan MK dengan memasukkan pembatasan outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.




