26.5 C
Jakarta
Sunday, March 15, 2026
spot_img

Menkeu AS Sebut Trump Akan Segera Naikkan Tarif Impor Jadi 15% Pekan Ini, Bagaimana Nasib RI?

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent mengonfirmasi pemerintahan Presiden Donald Trump berencana menaikkan tarif impor universal dari 10% menjadi 15% dalam waktu dekat. Ia menyebut tarif tersebut kemungkinan mulai diberlakukan pada pekan ini.

“Kemungkinan besar akan dilakukan kapan saja pekan ini,” ujar Bessent saat ditanya mengenai jadwal implementasi kenaikan tarif tersebut, seperti dikutip CNBC internasional, Jumat (6/3/2026).

Sebagai informasi, Menurut MA Trump telah berlaku sewenang-wenang untuk memungut tarif ke seluruh negara dengan memakai undang-undang tersebut. MA pun membatalkan patokan tarif Trump.

“Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas,” tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.

“Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif,” tambah Roberts.

Setelah putusan MA, Trump sempat memberlakukan bea masuk universal sebesar 10% melalui kewenangan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Trump sangat kesal terhadap putusan MA yang menurutnya tidak setia kepada Konstitusi dan dipengaruhi kepentingan asing.

Namun baru sehari memutuskan tarif global 10 persen, Trump kembali bikin geger dengan menaikkan pungutan tarif global ke angka 15 persen.

Trump masih menggunakan dasar hukum yang sama, yakni Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Tarif baru ini akan dikenakan selama 150 hari.

Bessent juga memperkirakan bahwa pada Agustus mendatang, tarif Amerika Serikat secara efektif akan kembali ke tingkat yang berlaku sebelum Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkannya.

Selama masa transisi lima bulan tersebut, otoritas perdagangan AS berencana menghidupkan kembali aturan lama melalui Pasal 301 dan 232 yang dinilai lebih kuat secara hukum.

“Keyakinan kuat saya adalah tarif akan kembali ke tingkat semula dalam lima bulan. Prosesnya memang lambat, namun jauh lebih kokoh,” tegas Bessent.

Adapun sebelum keputusan Mahkamah Agung, Trump mengenakan tarif bervariasi terhadap sejumlah negara. Besaran tarif untuk Indonesia sendiri ditetapkan sebesar 19% yang diumumkan langsung oleh Trump pada tahun 2025.

Nasib Tarif Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tarif impor global sebesar 15% yang diterapkan Amerika Serikat (AS) ke berbagai negara, termasuk Indonesia, diberlakukan selama 150 hari.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penetapan tarif global yang diputuskan Presiden AS Donald Trump. Terkait peluang tarif tersebut diturunkan hingga di bawah 15 persen, pemerintah masih akan melihat dinamika setelah periode 150 hari berakhir.

“Global tarifnya 15 persen sampai 150 hari, sesudah itu nanti kita lihat,” katanya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Airlangga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penurunan tarif setelah 150 hari. Meski demikian, ia menilai Indonesia tetap berada pada posisi yang relatif menguntungkan.

Airlangga juga menyatakan kesepakatan ART antara RI-AS tidak batal karena masih bisa berlaku 90 hari setelah diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara.

Oleh sebab itu, mantan menteri perindustrian itu menyatakan 1.819 komoditas asal RI yang menerima tarif 0% dari AS tetap berlaku. Produk tersebut antara lain tekstil, komponen semikonduktor, kelapa sawit, kakao, serta berbagai hasil agro lainnya.

“[Yang komoditas tarif 19%] dapat diskon jadi 15%. [Untuk komoditas yang 0%] tetap 0%,” ujar Airlangga.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles