PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Peringatan mengenai potensi bahaya dari gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan setelah insiden longsor besar yang terjadi di zona 4A TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Tumpukan sampah yang menggunung tiba-tiba runtuh dan menimpa sejumlah truk pengangkut sampah serta warung yang berada di sekitar lokasi.
Akibat insiden tersebut, 13 orang dilaporkan menjadi korban. 7 korban ditemukan meninggal dunia, sementara 6 korban lainnya dinyatakan selamat meski mengalami luka akibat tertimbun longsoran sampah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyoroti kondisi gunungan sampah di Bantargebang yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Presiden Prabowo Subianto telah menekankan urgensi pengelolaan sampah sejak Sidang Kabinet Paripurna 20 Oktober 2025.
Prabowo pernah mengingatkan risiko yang dapat muncul jika timbunan sampah di lokasi tersebut tidak segera ditangani secara serius.
Kepala Negara menyebut bahwa sampah yang menggunung di Bantargebang bisa membahayakan kampung di sekitarnya jika tidak segera ditangani.
“Kalau tidak salah di Bantar Gebang itu saya dapat laporan sudah mencapai puluhan juta ton, 55 juta ton sudah menggunung. Kalau terjadi hujan deras dia bisa membahayakan banyak kampung di sekitar situ,” kata Prabowo.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 34 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang tersebar di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.
Proyek ini diperkirakan selesai dalam dua tahun dan diharapkan dapat mengubah sampah menjadi energi, sekaligus mengurangi dampak lingkungan dan mendukung sektor pariwisata.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti tingginya gunungan sampah di Bantargebang. Ia menyinggung permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas gunungan sampah di TPS Bantargebang.
Dody mengimbau budaya memilah dan memilih sampah sudah harus menjadi kewajiban masyarakat karena sampah di perkotaan tidak terbendung lagi. Ia pun berjanji akan mengatasi persoalan sampah di TPS Bantargebang.
Pemerintah Diminta Perbaiki Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insiden longsor di Bantargebang ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Penggunaan metode open dumping atau penumpukan sampah terbuka dinilai tidak lagi aman karena dapat memicu pencemaran lingkungan dan risiko bencana.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa longsor yang terjadi di TPST Bantar Gebang diduga dipicu oleh curah hujan ekstrem yang membuat permukaan tumpukan sampah menjadi licin dan tidak stabil. Kondisi tersebut menyebabkan longsoran menutup jalan operasional serta sebagian aliran Sungai Ciketing.




