PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan SPT bertepatan dengan rangkaian libur Ramadan dan Idulfitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa keputusan mengenai perpanjangan tenggat waktu pelaporan masih akan melihat perkembangan tingkat pelaporan menjelang Hari Raya Idulfitri. Saat ini, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tetap 31 Maret 2026.
Menurut Bimo, DJP akan memantau grafik pelaporan SPT hingga sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Jika jumlah pelaporan meningkat secara signifikan, maka batas waktu kemungkinan tetap dipertahankan sesuai jadwal semula.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” ujar Bimo kepada awak media di Gedung Dhanapala Kemenkeu Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Kendati demikian, DJP telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi potensi lonjakan pelaporan SPT menjelang batas akhir.
Pertama, memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan Coretax apabila terjadi lonjakan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu.
Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak yang terkendala libur panjang Lebaran.
“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT),” tuturnya.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah setiap 31 Maret.
Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April.
DJP mencatat hingga saat ini sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sedangkan 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang diwajibkan melapor pada tahun ini mencapai sekitar 19 juta orang, dengan target sekitar 15,2 juta wajib pajak menyampaikan SPT tepat waktu.
DJP memperkirakan jumlah pelaporan dapat mencapai sekitar 8,5 juta SPT sebelum Idulfitri, dengan rata-rata pelaporan harian sekitar 250 ribu laporan.
Meski membuka peluang perpanjangan tenggat waktu, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari penumpukan akses menjelang batas akhir pelaporan.
Sesuai ketentuan perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan denda dapat mencapai Rp1 juta.
Pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tetap terjaga sekaligus memastikan sistem perpajakan nasional berjalan efektif dan efisien di tengah momentum Ramadan dan Idulfitri.




