26.9 C
Jakarta
Thursday, March 26, 2026
spot_img

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil seiring masih adanya kendala teknis dalam penggunaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.

Dengan keputusan tersebut, batas akhir lapor SPT yang semula ditetapkan pada 31 Maret 2026 resmi mundur satu bulan. Perubahan ini sekaligus menyamakan batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan.

“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix diperpanjang sampai akhir April,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas normal 31 Maret hingga batas waktu yang baru.

Kebijakan ini tengah difinalisasi dalam regulasi resmi oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menyebut Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

“Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti realisasi pelaporan SPT yang masih belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih kurang sekitar 6 juta dari target sekitar 15 juta pelaporan.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi, SPT Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Kewajiban ini tetap berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang pajaknya telah dipotong melalui gaji atau transaksi.

Wajib pajak yang melewati batas lapor SPT Tahunan 2026 tetap berisiko dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Tak hanya sanksi administrasi, wajib pajak yang tidak melaporkan atau menyampaikan SPT secara tidak benar juga dapat dikenai sanksi pidana.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu yang telah diperpanjang guna menghindari sanksi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles