PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan seluruh aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 akan ditindaklanjuti secara intensif hingga tuntas. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi di tengah masih tingginya jumlah laporan yang masuk.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa setiap aduan yang diterima tidak akan berhenti pada tahap administrasi, melainkan langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah harus bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja segera dipenuhi,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia juga meminta para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Kemnaker menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata, tetapi harus berujung pada penyelesaian konkret, termasuk pemeriksaan, koreksi, hingga pemenuhan kewajiban oleh perusahaan.
“Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan.
Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Dia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” pungkas Ismail.




