PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kantor Imigrasi Batam mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Pelabuhan Batam Center. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan oknum petugas internal yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah pihak terkait.
Dua orang telah diidentifikasi. Satu oknum petugas berinisial JS diberhentikan sementara, sedangkan seorang calo berinisial AS diamankan dan diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi awal keterlibatan petugas dalam praktik tidak sah tersebut.
“Untuk sementara, dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya.
Adapun kasus ini mencuat setelah media daring Singapura Mothership menerbitkan laporan berdasarkan kesaksian AC dan Nay pada akhir Maret 2026.
AC dan pasangannya, warga Singapura, menyeberang ke Batam dengan feri pada 13 Maret 2026. Di antrean imigrasi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, keduanya berpindah ke jalur autogate yang lebih sepi. Seorang petugas menghentikan mereka, lalu menggiring keduanya ke sebuah ruang yang AC sebut sebagai “ruang interogasi tersembunyi.”
Di sana, paspor mereka disita. Di sana pula, petugas berteriak: “Do you know what you did wrong?” Tuduhan yang diajukan: AC dinilai tidak hormat karena melewati pagar pembatas antrean. Tuntutannya 100 dolar Singapura per orang. Jika menolak, mereka akan ditahan semalam dan dipulangkan ke Singapura keesokan harinya.
Dua jam berlalu. AC dan pasangannya akhirnya menyerahkan uang tunai. Menurut AC, petugas menumpuk uang itu di bawah keyboard.
Sehari kemudian, 14 Maret 2026, Nay mengalami nasib serupa. Ia warga Myanmar yang bekerja di Singapura dengan employment pass, bepergian bersama kedua orang tuanya yang lanjut usia. Nay lolos pemeriksaan imigrasi, tetapi orang tuanya tidak. Keduanya digiring ke ruang kecil di samping konter imigrasi yang disebut penuh nyamuk, ruang sempit, waktu tunggu 45 menit.
Seorang pria berpakaian kasual kemudian menemui Nay. Ia menyebut ada masalah dengan visa Malaysia orang tua Nay dan mengancam akan memulangkan mereka ke Malaysia. Tuntutannya 150 dolar Singapura per orang, total 300 dolar Singapura.
Nay curiga. Pagi itu, orang tuanya baru saja melewati imigrasi Malaysia di Johor Bahru tanpa masalah. Ia juga tahu petugas imigrasi Indonesia tidak punya wewenang memulangkan orang ke Malaysia.
Namun melihat orang tuanya kelelahan dan penginapan di Batam sudah dibayar lunas, Nay memilih menegosiasikan jumlah. Ia akhirnya membayar 250 dolar Singapura. Pria berpakaian kasual itu terus terang meminta 200 dolar untuk petugas imigrasi, 50 dolar untuk dirinya sendiri.
Setelah kembali ke Singapura, Nay melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia.
Kisah AC dan Nay bukan yang pertama. Ulasan di Google Maps dan Tripadvisor mendokumentasikan pengalaman serupa dari berbagai periode waktu, dengan laporan terlama tercatat sejak Oktober 2015.
Pola yang berulang, wisatawan asing digiring ke ruang terpisah, diberi alasan administratif yang tidak jelas, lalu dimintai uang ratusan dolar Singapura.
Ditjen Imigrasi Kepri, mengatakan pihaknya telah berupaya menelusuri identitas korban yang sebelumnya hanya disebut dengan inisial dalam pemberitaan media Singapura.
“Dalam pemberitaan hanya disampaikan inisial. Kami sudah menghubungi langsung media Singapura agar dilakukan pemeriksaan lebih komprehensif, namun hingga saat ini belum ada jawaban terkait nama yang dimaksud,” ujar Ujo.
Dari hasil penelusuran sementara, pihak Imigrasi baru menemukan satu warga negara asing (WNA) berinisial NAY yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. NAY diketahui merupakan warga negara Myanmar dan sempat melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Ujo menyebut Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi dan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan. Tim Direktorat Kepatuhan Internal pun telah diterjunkan ke Batam untuk melakukan investigasi mendalam.
Atas kejadian itu Ujo menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menyampaikan pihak berkomitmen melakukan pembenahan internal.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang bersih dari praktik-praktik tidak terpuji,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memastikan pelaku diberhentikan dari jabatannya sebagai Official Office di pelabuhan Batam Center. Selain pegawai Imigrasi Batam, calo berinisial AS juga telah diamankan dan kini menjalani proses sidang kode etik serta koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
Meski, belum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Imigrasi berjanji akan mengusut kasus pungli yang mencoreng dunia pariwisata di Indonesia dimana kunjungan wisatawan terbanyak yang melancong ke Batam merupakan wisatawan yang datang dari Singapura via kapal Ferry.
Dari sisi sanksi, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku juga berpotensi dijerat kasus korupsi.
“Hasil investigasi akan diserahkan ke pimpinan untuk penentuan sanksi tegas,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, sistem pemeriksaan diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak lagi diperbolehkan membawa paspor ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti indikasi dokumen palsu.
“Semua pelayanan dilakukan di konter terbuka. Pengawasan terhadap akses masuk ke area pelabuhan juga diperketat, termasuk pembatasan pihak yang dapat masuk ke area steril imigrasi,” pungkasnya.




