26.4 C
Jakarta
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

8 ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan atas Kasus Pemerasan Agen RPTKA

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati bersama majelis hakim anggota yakni Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Kedelapan terdakwa dalam perkara ini adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen maupun perusahaan yang mengurus izin RPTKA.

Dalam dakwaan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 dengan nilai total mencapai sekitar Rp135,29 miliar. Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta imbalan berupa barang mewah seperti sepeda motor dan mobil untuk melancarkan proses perizinan.

Jaksa mengungkap, para terdakwa memanfaatkan kewenangan mereka dalam proses administrasi RPTKA. Pengajuan izin disebut sengaja diperlambat atau tidak diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan sejumlah uang atau barang.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Proses pengajuannya dilakukan secara daring, namun dalam praktiknya diduga dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan pungutan liar.

Pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang tuntutan ini menjadi tahap penting dalam proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik korupsi dalam layanan perizinan tenaga kerja asing yang berdampak pada iklim investasi dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles