26.4 C
Jakarta
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Soroti Ancaman Konten Digital bagi Anak, Gubernur DKI Siapkan Aturan Turunan PP Tunas

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat merumuskan regulasi di tingkat daerah agar implementasi PP Tunas dapat berjalan efektif. Penyusunan aturan tersebut akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” ujar Pramono di kompleks DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).

Pramono menyatakan bahwa Pemprov DKI memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional tersebut. Menurutnya, PP Tunas memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, terutama terkait paparan konten yang tidak sesuai usia.

Ia menyoroti bahwa anak-anak masih memiliki keterbatasan dalam menyaring informasi, sehingga rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial dan platform digital lainnya. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui regulasi dinilai sangat diperlukan.

“Karena bagaimanapun, bahaya dari ancaman bisa timbul, karena anak-anak belum dewasa. Kemudian, mereka mengonsumsi yang belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” tegas Pramono.

PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur ekosistem digital yang lebih aman bagi anak khususnya anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini mencakup pembatasan akses terhadap sejumlah platform digital serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas daring anak.

Pada tahap awal, pembatasan ini menyasar delapan platform besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Melalui aturan turunan yang tengah disiapkan, Pemprov DKI berharap pengawasan terhadap penggunaan platform tersebut di wilayah Ibu Kota dapat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.

Selain pengetatan di dunia maya, Pemprov DKI juga berkomitmen merevitalisasi taman kota dan ruang terbuka hijau sebagai fasilitas alternatif agar anak-anak lebih aktif berinteraksi secara sosial di dunia nyata.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles