32.3 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Kemendag Terbitkan Permendag 12/2026, Pemerintah Bisa Bekukan dan Cabut Izin Ekspor Secara Cepat

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru terkait kebijakan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kebijakan ini telah diundangkan dan mulai berlaku pada 29 April 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan memperkuat kendali pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional, termasuk memastikan ketersediaan barang di dalam negeri.

“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional serta memastikan aktivitas ekspor tetap selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Mendag Budi menjelaskan, poin utama perubahan pengaturan ini mencakup kewenangan untuk melakukan penangguhan penerbitan, pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor, serta penangguhan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat nonsanksi administratif.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 12 Tahun 2026, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan tak hanya menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, tetapi juga dapat diusulkan kementerian atau lembaga terkait.

Budi menyebut kementerian atau lembaga terkait dapat mengusulkan pembekuan izin ekspor saat kondisi darurat.

“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi.

Keputusan tersebut, jelas Budi, selanjutnya akan dibahas melalui Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, keputusan rapat koordinasi tersebut akan dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW).

Nantinya sksportir akan menerima notifikasi secara elektronik melalui SINW terkait status perizinannya. Penggunaan sistem elektronik terintegrasi tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi serta kelancaran arus barang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis.

“Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ujar Tommy.

Selain itu, terdapat juga ketentuan peralihan untuk menjamin kelancaran arus barang. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Tommy melanjutkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha.

“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia,” kata dia.

Kemendag Sosialisasi Permendag No 12/2026

Disebutkan, pada hari Kamis (30/4/2026), Kemendag telah menggelar sosialisai Permendag No 12/2026 secara daring, dengan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas sebagai narasumber.

Rivai memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Permendag No 12/2026. Ia menjelaskan, sebelumnya Permendag No 23/2023 belum mengatur mekanisme penangguhan atau pembekuan perizinan di luar sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Melalui perubahan ini, pemerintah menambahkan mekanisme pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan perusahaan.

Rivai menyebut pemerintah menambahkan prosedur penangguhan layanan yang bersifat nonsanksi administratif.

“Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait. Kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” kata Rivai.

Sementara, Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, Permendag No 12/2026 juga memuat pengaturan mekanisme pengaktifan kembali izin usaha.

Ojak menyebut, meski perubahan dalam Permendag ini tidak bersifat masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global serta kondisi geopolitik yang berkembang. Menurutnya pemerintah akan terus adaptif terhadap dinamika geopolitik dan ekonomi dunia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles