32.3 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Pemprov DKI Jakarta Teken MoU Kerja Sama Pembangunan PSEL dengan Danantara, Solusi Kurangi Gunungan Sampah Bantargebang

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kerja sama ini ditujukan untuk mengurangi beban sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini telah melebihi kapasitas.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin dan Direktur Investasi PT Danantara Investment Management Fadli Rahman.

Selain Tito, penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas); Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta pejabat terkait lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kerja sama tersebut difokuskan pada percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi strategis, yakni di Bantargebang, Bekasi, dan kawasan Tanjung Kamal Muara, Jakarta Utara. Menurutnya, proyek ini menjadi titik awal penting dalam menangani kondisi darurat sampah di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Saat ini, volume sampah Jakarta mencapai sekitar 9.120 ton per hari, dengan sekitar 87 persen masih bergantung pada sistem open dumping di Bantargebang.

Kondisi tersebut membuat kapasitas TPST Bantargebang jauh melampaui batas. Bahkan, tumpukan sampah di lokasi itu disebut telah menyerupai gedung setinggi 16 hingga 17 lantai.

Angka tersebut menjadikan persoalan sampah sebagai salah satu tantangan terbesar yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Pramono menjelaskan Pembangunan PSEL sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pramono menyampaikan percepatan dapat dilakukan melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.

“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis,” jelasnya.

Melalui proyek PSEL, sampah yang selama ini menumpuk akan diolah menjadi energi listrik (waste to energy), sehingga tidak hanya mengurangi volume limbah tetapi juga menghasilkan nilai tambah berupa energi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, pembangunan PSEL baru akan dimulai setelah PT Danantara menyelesaikan proses pemilihan badan usaha.

Setelah tahap tersebut, Danantara akan menentukan mitra pelaksana yang akan mengerjakan proyek di lapangan.

“Setelah proses ini ditandatangani, Danantara akan melakukan proses pemilihan. Nanti kita lihat tahap berikutnya,” kata Dudi.

Ke depan, Pemprov DKI memiliki peran penting dalam penyediaan bahan baku sampah serta kesiapan lahan pembangunan. Meski demikian, tidak seluruh lokasi pembangunan merupakan aset pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan dalam pelaksanaannya Danantara Indonesia berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat kesiapan proyek, termasuk menyiapkan skema pembiayaan hingga proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Menurutnya, percepatan proyek ini penting karena Jakarta memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas nasional yang membutuhkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.

“Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional,” ujar Zulkifli.

Kehadiran PSEL, katanya, diharapkan menjadi solusi dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” jelasnya.

Selain Jakarta, lanjut Zulhas, beberapa daerah lainnya akan menyusul menandatangani kesepakatan bersama tersebut. Beberapa daerah itu di antaranya Yogyakarta, Lampung, Serang, Semarang, Surabaya, Bekasi, Medan, Tangerang, Palembang, dan Bogor Raya.

“Kemudian yang baru akan dipersiapkan ada empat lagi, Pekalongan, Tegal Raya, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Karawang,” pungkasnya

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles