32.3 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Aturan Restitusi Pajak Diperketat, Purbaya: Agar Proses Lebih Tertib dan Akurat

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerbitan aturan baru mengenai restitusi pajak bertujuan untuk menciptakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang lebih tertib, akurat, dan tepat sasaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Regulasi ini merupakan pembaruan dari ketentuan sebelumnya terkait mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme restitusi, termasuk penyederhanaan proses administrasi dan penguatan pengawasan agar potensi kesalahan maupun penyalahgunaan dapat diminimalkan.

Salah satu perubahan penting adalah penurunan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi kriteria tertentu.

Pemerintah juga memperketat mekanisme penelitian terhadap permohonan restitusi, di mana hanya wajib pajak yang memenuhi syarat formal dan material yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan.

Adapun restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan
  2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).

Selain penguatan aspek pengawasan, aturan ini juga memberikan kepastian waktu penyelesaian permohonan restitusi. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses penyelesaian ditetapkan maksimal tiga bulan, sementara untuk PPN maksimal satu bulan sejak permohonan diterima.

Jika tidak memenuhi ketentuan atau terdapat proses pemeriksaan maupun penegakan hukum, permohonan dapat ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, revisi kebijakan ini tak lepas dari sorotan Menkeu Purbaya terhadap besarnya nilai restitusi pajak pada 2025 yang mencapai Rp 361,15 triliun atau melonjak 35% dari tahun sebelumnya.

Ia menilai angka tersebut perlu diawasi lebih ketat agar tidak menimbulkan risiko kebocoran penerimaan negara. Keputusan ini dilakukan setelah adanya investigasi terkait persoalan tersebut.

“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main,” ujar Purbaya.

Purbaya sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan pencairan restitusi, tetapi memastikan hanya wajib pajak yang berhak yang akan menerima pengembalian.

Menurut Purbaya, saat ini proses restitusi tengah diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk periode 2016 hingga 2025. Audit tersebut bertujuan memastikan tidak ada kesalahan maupun penyimpangan dalam penghitungan restitusi pajak.

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” tegas Purbaya.

Purbaya secara khusus menyoroti temuan di sektor batu bara yang membuat negara harus nombok hingga Rp 25 triliun, sehingga sementara waktu penyaluran dibatasi.

“Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya,” terang Purbaya.

Karena itu, pemerintah berupaya menelusuri lebih dalam mekanisme dan perhitungan restitusi yang selama ini berjalan. Purbaya menegaskan pengetatan kebijakan dilakukan untuk mencegah pengeluaran restitusi yang tidak terkendali, terutama jika ditemukan kekeliruan dalam prosesnya.

“Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ucap Purbaya.

Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila audit menemukan adanya penyimpangan atau pihak yang memanfaatkan celah dalam sistem restitusi.

Hingga kini, hasil audit investigatif BPKP belum rampung. Purbaya menyebut akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, guna membahas perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” pungkas Purbaya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles