32.3 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Prabowo Terbitkan Perpres Atur Tunjangan Hakim Ad Hoc, Naik Jadi Rp 49 Juta hingga Rp 105 Juta

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Perpres ini mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc, termasuk tunjangan. Perpres tersebut diteken pada 5 Februari 2026.

Salinan Perpres yang dilihat Senin (4/5/2026) diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Perpres ini disebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.

Selain itu, pertimbangannya karena hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 mencatat, Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Pasal 2 mencatat Hakim Ad Hoc mendapat hak fasilitas dan keuangan yakni tunjangan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.

Di Pasal 3 poin 1 menuliskan Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan.

Selanjutnya, Pasal 6 poin 1 tertulis bahwa Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya di daerah penugasan.

Kemudian, Pasal 12 dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.

Selanjutnya, dalam Perpres dijelaskan perhitungan masa kerja jabatan Hakim Ad Hoc sebagai berikut:

a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;

b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;

c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;

d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan

e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.

Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis perpres tersebut.

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 64.500.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles