PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai langkah strategis untuk menekan praktik politik uang dalam pemilu dan pilkada di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting untuk membatasi penggunaan uang tunai yang selama ini dianggap menjadi celah utama terjadinya praktik jual beli suara.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengatakan dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik membuat praktik politik uang sulit dikendalikan.
Menurut dia, pendekatan pembatasan transaksi kartal akan mempersempit ruang gerak pelaku politik uang karena transaksi non-tunai lebih mudah dilacak aparat penegak hukum.
“Selama ini kita tidak bisa membatasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal menjadi penting untuk mencegah politik uang,” ujar Kiagus dalam diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, (6/5/2026).
KPK menilai aturan yang berlaku saat ini, baik Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, belum cukup efektif menekan praktik vote buying di lapangan.
Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong perubahan pendekatan dengan membatasi instrumen yang digunakan dalam praktik politik uang, yakni uang tunai itu sendiri.
“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” jelas Kiagus.
Menurut Kiagus, transaksi elektronik memiliki tingkat transparansi lebih tinggi karena dapat ditelusuri. Sebaliknya, penggunaan uang tunai dinilai sulit dilacak dan sering kali menjadi alat utama dalam praktik politik transaksional.
“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda. Ia menilai pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana, baik kepada pemilih maupun penyelenggara.
“Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash (tunai) itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang, yang mungkin ini bisa nyasar ke kami karena terkait dengan ini,” katanya.
Seiring dengan hal itu, Herwyn turut menekankan bahwa politik uang berbasis uang elektronik harus diperhatikan.
“Tanggung jawab kita bersama untuk hal ini,” tuturnya.



