PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I membekukan ratusan rekening wajib pajak yang tercatat menunggak pembayaran pajak dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengatakan sebanyak 174 rekening wajib pajak telah diblokir secara serentak melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp224,60 miliar.
“Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif guna mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Nandang dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
DJP menjelaskan, selain 174 rekening yang telah dibekukan, terdapat total 275 rekening aktif yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran sebagai bagian dari proses pengamanan aset negara. Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif kepada wajib pajak tidak membuahkan hasil.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.
Menurut Nandang, sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, DJP telah menjalankan tahapan penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan, langkah pemblokiran rekening akhirnya ditempuh.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” katanya.
DJP menegaskan tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam regulasi tersebut, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Nandang juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.



