32.3 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

KEK Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Insentif Pajak 0 Persen

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk menawarkan insentif pajak hingga 0 persen bagi investor global yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan atau International Financial Center (IFC) di Bali. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menarik arus modal asing sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

“Kalau diminta, saya kasih 0 persen. Kenapa saya kasih? Dengan itu ya 0 persen (pajak) nggak apa-apa, tapi uang masuk ke situ (KEK keuangan). Itu harusnya bisa dikaitkan dengan cadangan devisa kita juga kan, menguat,” ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).

Menurut Purbaya, pemberian insentif pajak nol persen tidak hanya bertujuan menarik investor, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional, terutama dalam memperkuat cadangan devisa.

Masuknya dana investor global ke dalam KEK keuangan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta memperkuat stabilitas sektor keuangan domestik.

Selain itu, investor yang beroperasi di kawasan tersebut juga berpotensi menjadi pembeli Surat Berharga Negara (SBN), sehingga dapat memperluas basis investor dan mengurangi ketergantungan pada pasar tertentu.

Purbaya menjelaskan bahwa kehadiran investor global di KEK keuangan akan memberikan dampak positif terhadap pasar obligasi pemerintah.

Dengan bertambahnya pembeli SBN, tekanan terhadap pasar obligasi Indonesia dapat berkurang, sekaligus meningkatkan daya tahan terhadap gejolak eksternal.

Pemerintah bahkan membuka peluang untuk memberikan fasilitas tambahan, seperti bunga rendah bagi investor tertentu, guna meningkatkan daya tarik investasi di kawasan tersebut.

Purbaya menjelaskan, kawasan keuangan khusus tersebut akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 100 hektare. Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

“Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law di situ, cara Dubai. Di luarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan, penggunaan sistem hukum ganda dalam satu wilayah kedaulatan merupakan praktik yang sudah lumrah di dunia internasional, di mana beberapa negara memadukan common law dengan sistem hukum lain seperti hukum syariah untuk menciptakan fleksibilitas regulasi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.

Pemerintah optimistis bahwa kehadiran KEK Keuangan ini akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam kompetisi menarik investasi asing. Purbaya menyatakan bahwa proyek strategis ini ditargetkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.

“Ini langkah strategis, yang dalam terdekat akan segera diwujudkan. Kita tunggu langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles