PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak terdapat klausul pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam kesepakatan Defence Cooperation Arrangement (DCA) antara Indonesia dan Jepang yang baru saja ditandatangani pada Senin, 4 Mei 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi publik terkait isi kerja sama pertahanan kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan spesifik mengenai pengadaan alutsista dalam perjanjian tersebut.
“Belum ada kesepakatan spesifik terkait pengadaan tertentu,” ujar Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (5/5/2026).
Fokus pada Kerja Sama Strategis
Kemhan menjelaskan bahwa kerja sama dalam DCA lebih difokuskan pada aspek strategis, seperti pengembangan teknologi militer dan penguatan pertahanan maritim. Kedua bidang tersebut dinilai penting dalam meningkatkan kapasitas pertahanan Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan kawasan.
“DCA ini mencakup berbagai bidang, antara lain peningkatan pertukaran personel, pendidikan dan penelitian, latihan bersama, kerja sama keamanan maritim, serta kerja sama dalam penanggulangan bencana,” ujar Rico.
Menurut Kemhan, pendekatan ini memberikan manfaat jangka panjang karena mendorong peningkatan kemampuan industri pertahanan dalam negeri serta memperkuat pengawasan wilayah laut Indonesia.
Selain itu, DCA juga membuka ruang kerja sama di bidang peralatan pertahanan dan teknologi, yang akan dikembangkan secara bertahap melalui mekanisme dialog dan kajian di tingkat teknis.
“(Kerja sama) sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional masing-masing negara dengan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan,” kata Rico.
Peluang Pengadaan Tetap Terbuka
Meski tidak mencantumkan pembelian alutsista, Kemhan tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama pengadaan di masa depan. Namun, setiap bentuk kerja sama akan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan negara.
“Seluruh potensi kerja sama tetap mengedepankan amanah konstitusi, kepentingan nasional, serta kontribusi terhadap stabilitas kawasan,” tegas Rico.
Dia berharap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik sehingga pertahanan kedua negara bisa semakin kuat dan saling menguntungkan satu sama lain.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi menandatangani DCA di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Diketahui, Indonesia dan Jepang menandatangani DCA setelah Jepang melonggarkan pembatasan ekspor senjata yang sebelumnya berlaku selama puluhan tahun.
Berdasarkan laporan AFP, pelonggaran tersebut memungkinkan perusahaan senjata Jepang mengekspor senjata “mematikan” ke negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan Negeri Matahari Terbit.



