32.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Mendag Siapkan Revisi Permendag E-Commerce, Seller Lokal Jadi Prioritas

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini menyusul keluhan para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan intensif lintas kementerian dan lembaga bersama pelaku industri e-commerce, asosiasi, serta komunitas UMKM. Pemerintah menargetkan revisi aturan tersebut dapat rampung dalam waktu dekat.

“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang lagi dalam pembahasan. Ya, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya,” ujar Budi saat ditemui di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).

Kendati begitu, Budi enggan membeberkan lebih lanjut mengenai poin-poin revisi dalam beleid tersebut. Namun, ia memastikan tujuan revisi tersebut untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital agar lebih sehat bagi semua pihak.

“Ekosistem e-commerce ini sedang kami tata kembali supaya lebih sehat dan saling menguntungkan, baik bagi platform, seller, maupun konsumen,” ujarnya.

Budi menekankan bahwa ada dua hal yang menjadi prioritas dalam revisi aturan tersebut. Pertama adalah perlindungan konsumen. Kedua, keberpihakan terhadap produk lokal.

“Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi, pertama untuk melindungi konsumen, kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, platform, maupun dari sellernya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” ujarnya.

Budi menjelaskan revisi aturan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pemangku kepentingan dalam perdagangan digital.

Ia menilai hubungan antara platform e-commerce dan seller harus berjalan seimbang agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat.

“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan,” ujar Budi.

Dalam proses revisi ini, Kemendag terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan nantinya tidak tumpang tindih dan justru saling melengkapi.

“Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian UMKM sejak awal. Jadi, kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi.

Keluhan UMKM Terkait Biaya Admin e-Commerce

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat mengungkapkan pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (direct message/DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce. Draf beleid ini dalam tahap sinkronisasi lintas-kementerian, termasuk dengan Kemendag, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles