32.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Perbedaan Sikap Purbaya dan Bahlil Soal Royalti Tambang, Jadi Tetap Naik atau Tidak?

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polemik rencana kenaikan royalti sektor tambang dan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel mencuat setelah muncul perbedaan pernyataan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Pernyataan awal datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang memberi sinyal kuat bahwa kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel akan mulai diimplementasikan pada Juni 2026.

Langkah ini akan berjalan beriringan dengan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya aturan ini sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo dan akan dirilis peraturan presiden (PP)-nya segera.

“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Sayangnya, Purbaya belum bisa merinci komoditas yang akan dikenakan penyesuaian tarif. Namun, dia mengungkapkan kemungkinan besar semua barang tambang akan dikenakan penyesuaian tarif.

“Nanti lihat ya kalau bea keluar. Tapi kalau menurut itu sih, across the board kata Pak bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” ujarnya.

Purbaya mengatakan pemerintah masih melihat proses penyelesaian aturan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Menurut dia, waktu pemberlakuan sangat bergantung pada cepat atau lambatnya proses penerbitan peraturan pemerintah.

Kebijakan kenaikan royalti dan bea keluar itu disiapkan di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga sedang memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar dana hasil ekspor tetap tersimpan di dalam negeri.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil

Sementara itu, di tempat berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan di bulan Juni 2026. Hal tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha.

“Jadi gini, saya ingin mengatakan bahwa beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise. Amanat undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” katanya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Bahlil lantas membeberkan pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana tersebut. Bahlil mengaku pihaknya masih mencari formulasi yang pas untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pertambangan, sambil memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya tidak memberatkan dunia usaha maupun memperburuk iklim investasi di sektor pertambangan.

“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, mungkin masih kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan. Negara untung dan pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Aturan itu menjadi dasar revisi PP 19/2025 terkait penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kementerian ESDM pun telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.

Pemerintah juga masih melakukan exercise terkait skema pengelolaan sumber daya alam dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Kajian tersebut diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di sektor tambang dan migas.

Pemerintah kini menampung berbagai respons yang berkembang di pasar. Kementerian ESDM memilih menunda pembahasan lanjutan sampai diperoleh formulasi yang dianggap adil bagi negara maupun pelaku usaha.

Sekadar informasi tambahan, belakangan isu terkait tambahan pengenaan royalti tambang maupun bea keluar mendapatkan respons yang kurang bagus di pasar.

Mengutip data PT Bursa Efek Indonesia, sektor pertambangan yang masuk dalam kelompok basic material dan sektor energi terkoreksi masing-masing 5,58 persen dan 5,72 persen dalam sepekan, 4-8 Mei 2026. Sementara pada perdagangan hari ini (11/5), kembali mengalami koreksi masing-masing 1,22 persen dan 2,51 persen.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles