31.7 C
Jakarta
Saturday, June 20, 2026
spot_img

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Penangguhan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Jumat (19/6/2026) pagi, terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan tersebut terjadi menjelang proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Informasi penangkapan pertama kali disampaikan tim kuasa hukum kedua tersangka. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya menerima kabar dari keluarga bahwa Roy Suryo diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, dr Tifa juga dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Khozinudin menyayangkan langkah penyidik yang disebut melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Menurut dia, Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang diadukan oleh eks Presiden Jokowi.

“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujarnya.

Ia menilai apabila penangkapan itu berkaitan dengan proses tahap dua atau berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, semestinya penyidik cukup melayangkan surat panggilan.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” kata Khozinudin.

Tim kuasa hukum juga menuding penangkapan ini sarat kepentingan politik. Ia menyebut langkah tersebut menjadi bukti adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” kata mereka.

“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Secara terpisah, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya saat ini telah berada di Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Azis, dr Tifa sempat memberikan kabar mengenai keberadaannya di sana.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai detail penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa.

“Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman mengatakan penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, ia belum memastikan kapan proses tersebut akan dilaksanakan.

Kasus tuduhan ijazah palsu ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk dokter Tifa dan Roy Suryo.

Dalam perjalanan waktu, 3 dari 8 tersangka itu menempuh jalan damai dengan Jokowi, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Polisi pun menghentikan penyidikan pada ketiga orang itu (SP3).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles