PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Istana Kepresidenan memberikan respons keras terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Pemerintah menilai tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan penyadapan, penghapusan barang bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap informasi milik kepala negara dan pejabat lainnya merupakan persoalan serius. Terlebih, salah satu nama yang terseret adalah Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya dipercaya Presiden Prabowo menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, informasi yang dimiliki seorang presiden memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, keamanan nasional, dan kedaulatan negara.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ungkapnya.
Istana menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kepentingan strategis Indonesia.
Pemerintah juga mempertanyakan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut, terlebih apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah menyatakan motif dan tujuan penyadapan masih perlu diungkap melalui proses penyidikan kepolisian.
“Secara detail belum ya karena masih proses yang sekarang sedang dilakukan teman-teman di kepolisian, nanti pada waktunya akan disampaikan ke teman-teman media dan masyarakat,” kata Pras.
Lebih lanjut Pras megatakan dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga jajaran menteri hingga pimpinan partai, media, tokoh ormas, hingga pengusaha.
Hal itu menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan Presiden menyampaikan keprihatinan atas terungkapnya dugaan tindak pidana tersebut.
“Ini kepala negara ya, kepala negara kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai termasuk tokoh-tokoh ormas, ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya sebagaimana ditanyakan ini tujuannya untuk apa, tapi secara lengkap dan detail itu kita tunggu dari proses penyidikan,” ujarnya.
“Seorang kepala negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” sambungnya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan sebaik-baiknya tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci pihak yang menjadi otak di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk motif dan tujuan dilakukannya tindakan itu.
Menurutnya, seluruh informasi mengenai pihak yang terlibat dan tujuan penyadapan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Secara detail belum, karena itu masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Pemerintah juga meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan kasus penyadapan ilegal tersebut. Prasetyo memastikan pelayanan Polri terhadap masyarakat tak terganggu.
“Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujar dia.
“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.



