37 C
Jakarta
Wednesday, November 4, 2026
spot_img

BREAKING NEWS: Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan, Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo jadi PLT

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto resmi memecat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemecatan dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu (4/11/2026) pagi.

Keputusan itu diambil sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, untuk sementara waktu Prabowo menunjuk Ariyo Windutomo guna menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Adapun Letjen Ario sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Dia menggantikan Heru Budi Hartono sebagai Kasetpres pada 29 November 2024 atau satu bulan usai pelantikan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Ariyo pun memiliki banyak tugas yang berdekatan dengan Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan. Sebelum menjadi Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan, Ariyo tercatat sempat menjadi Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan Kepala Bagian Kepegawaian Kementerian Pertahanan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan seorang perwira tinggi bernama Eko Hadi Santoso.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka berupaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles