25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Kemnaker Usir 94 WNA Dari Kawasan Industri Karena Tak Punya Dokumen RPTKA, Ingatkan Perusahaan Agar Patuhi Regulasi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan pelanggaran di sejumlah kawasan industri, termasuk pengusiran 94 warga negara asing dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, pada Rabu, 22 Oktober 2025 karena tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Mereka sebelumnya bekerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 tahun 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya melalui keterangan resminya, Minggu 26 Oktober 2025.

Adapun berdasarkan PP No. 34/2021, RPTKA merupakan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.

Pasal 6 aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Selain itu, perusahaan alias pemberi kerja juga wajib mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan pengesahan RPTKA yang diberikan.

Ismail menambahkan bahwa pengawasan intensif akan terus dilakukan, terutama di kawasan industri strategis. Ia menekankan bahwa regulasi seperti PP No. 34/2021 dan Permenaker No. 8/2021 menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pengesahan RPTKA merupakan syarat wajib bagi setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, keberadaan TKA dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi berupa deportasi atau penghentian aktivitas kerja.

“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan mekanisme yang telah ditetapkan. Penggunaan TKA harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sunardi.

Lebih lanjut Sunardi menyampaikan bahwa Kemnaker juga terus mendorong masyarakat dan pekerja lokal untuk turut serta dalam pengawasan. Jika ditemukan praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai aturan, masyarakat diminta segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Daerah atau langsung ke Kemnaker untuk dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan dibutuhkan kolaborasi masyarakat dengan pemerintah.

“Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” kata Sunardi.

Dengan demikian, dinas terkait maupun Kemnaker dapat melakukan penegakan hukum secara langsung apabila perusahaan terbukti mempekerjakan TKA secara ilegal.

“Peran aktif masyarakat diperlukan terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasar kerja nasional dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan izin kerja dan praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan bisa meningkat, yang berujung pada persaingan tidak sehat dan berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles