PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program subsidi transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.
Program ini mencakup moda transportasi utama di Ibu Kota, yaitu:
– Transjakarta
– MRT Jakarta
– LRT Jakarta
Sebelumnya, fasilitas transportasi gratis hanya diberikan kepada kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, pekerja sektor swasta dengan penghasilan di bawah batas tertentu pun dapat menikmatinya.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025, layanan ini ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j.
Dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,4 juta, maka batas maksimal gaji peserta program ini adalah Rp6.206.275 atau 1,15 kali UMP.
Syarat dan Cara Mendaftar
Agar bisa menikmati layanan gratis Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, pekerja swasta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3. Berpenghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
4. Melampirkan dokumen berikut:
– Fotokopi KTP DKI Jakarta.
– Surat keterangan aktif bekerja.
– Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
– Surat keterangan penghasilan.
– Foto diri terbaru.
Pengajuan dilakukan melalui badan usaha transportasi publik milik daerah, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kartu tersebut menjadi identitas resmi penerima manfaat program. Validasi dilakukan melalui sistem data ketenagakerjaan dan perusahaan yang bekerja sama dengan Pemprov.
“Program ini bertujuan meringankan beban biaya transportasi bagi pekerja sektor informal dan swasta yang berpenghasilan menengah ke bawah,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Dengan KPJ, pekerja dapat menggunakan moda transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta tanpa biaya.
Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Syafrin menjelaskan fasilitas tersebut berlaku selama pekerja masih terdata aktif sebagai pemegang KPJ. Namun, data penerima subsidi akan diperbarui secara berkala setiap enam bulan sekali agar bantuan diberikan tepat sasaran.
“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, penerima subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebagaimana tercantum dalam Pergub 33/2025.
Kelompok Penerima Manfaat Lain
Selain pekerja swasta, Pergub 33/2025 juga mencakup kelompok masyarakat lain yang berhak atas layanan gratis, seperti:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya,
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta,
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP),
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI,
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa),
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu,
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek,
- Anggota TNI dan Polri,
- Veteran Republik Indonesia,
- Penyandang disabilitas,
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun,
- Pengurus masjid (marbut)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD,
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Tujuan: Pemerataan Akses dan Transportasi Berkelanjutan
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan transportasi publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Seluruh pembiayaan program bersumber dari APBD DKI Jakarta, berupa subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik seperti Transjakarta dan MRT Jakarta.
Menurut Pasal 22, dukungan ini diberikan dalam bentuk subsidi operasional agar tarif layanan tetap terjangkau bagi masyarakat dan program dapat berjalan secara konsisten.
Manfaat Sosial dan Dampak Lingkungan
Kebijakan transportasi gratis ini juga diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat strategis:
• Mengurangi beban biaya transportasi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
• Meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
• Mengurangi kemacetan dan emisi karbon di Jakarta.
• Mendorong pemerataan akses ekonomi antarwilayah.
• Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjadikan transportasi umum bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan gaya hidup baru warga kota metropolitan.
Sepanjang tahun 2024, Transjakarta mencatat lebih dari 371 juta penumpang, dengan rata-rata 1 juta pengguna per hari. Dengan adanya program ini, angka tersebut diprediksi akan meningkat signifikan.




