25.2 C
Jakarta
Sunday, February 1, 2026
spot_img

Kasus Sengketa Lahan Lippo vs Jusuf Kalla: JK Tuntut Keadilan, Sebut Dirinya Korban Mafia Tanah

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal sengketa lahan milik keluarganya yang diduga diserobot oleh mafia tanah. JK menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari praktik mafia tanah yang semakin marak dan harus dilawan bersama-sama.

“Itu praktik itu terjadi di mana-mana, dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau tidak, ini merupakan masyarakat jadi korban, termasuk saya ini korban, tapi kan kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah,” ujar JK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

JK menyebut, praktik penyerobotan lahan tidak hanya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, melainkan di banyak tempat.

“Itu semua kriminal, semuanya dibuat itu dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang,” ucap dia.

Sementara itu, JK mengeklaim Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menyampaikan bahwa lahan yang diserobot adalah miliknya. Dia kembali menegaskan agar mafia tanah harus diberantas.

“Kan menteri, menteri Nusron sudah mengatakan itu yang sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Jadi, harus dilawan. Kalau dibiarkan, akan begini akibatnya,” imbuh JK.

Kronologi Sengketa Lahan 16,4 Hektare di Makassar

Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.  Lahan tersebut dimiliki oleh PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga JK, sejak tahun 1993 dan memiliki sertifikat resmi selama 30 tahun, tetapi kini muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.

Jusuf Kalla geram karena menduga ada rekayasa sertifikat yang melibatkan pihak pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha yang terafiliasi dengan Lippo Group.

Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.

Dalam konteks yang lebih luas, sejumlah bisnis besar yang terafiliasi dengan Lippo Group juga pernah terseret polemik serupa. Di Jakarta Selatan, konflik lahan di kawasan Kemang pada April 2025 sempat berujung bentrokan dengan laras panjang walau dalih aparat penegak hukum itu senapan angin.

Lippo Group mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut melalui PT Satriamandiri Idola Utama, dengan dasar sertifikat hak milik sejak 2014. Namun, pihak lain disebut berupaya merebut lahan itu hingga memicu insiden di lapangan.

Sebelumnya, JK menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar tidak sah karena tidak melalui proses pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Itu semua kriminal, semuanya dibuat dengan cara rekayasa,” ujar JK saat meninjau langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan hukum antara PT Hadji Kalla dan GMTD, sehingga klaim sepihak tersebut dianggap tidak berdasar.

“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.

“Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.

JK menyampaikan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya terjadi di Makassar, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

“Kalau tidak dilawan, masyarakat akan terus jadi korban. Saya ini korban, tapi kita punya bukti formal yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.

Pemerintah Akui Ada Tumpang Tindih Hak

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus ini dan menegaskan pentingnya pengukuran ulang oleh BPN sebelum eksekusi dilakukan.

“Itu karena ada eksekusi pengadilan yang konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba eksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Kementerian ATR/BPN sudah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai tanggapan atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mengeluarkan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa esensinya proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah,” ujarnya.

Respon Publik dan Pakar Hukum

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional sekaliber Jusuf Kalla. Banyak pihak menilai bahwa jika seorang mantan wakil presiden bisa menjadi korban mafia tanah, maka masyarakat biasa jauh lebih rentan karena tak punya kekuatan hukum untuk melawan.

“Untung yang kena masalah sekelas Jusuf Kalla, coba kalau rakyat kecil pasti sudah dicaplok GMTD,” tulis akun dekiwit1 di kolom komentar TikTok.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai praktik seperti ini menunjukkan betapa mafia tanah tak mengenal batas status sosial.

“Mafia tanah tidak melihat besar kecilnya orang, siapapun jika telah tidak berkuasa pasti akan diambil, namun orang sekelas JK saja diperlakukan seperti ini apalagi rakyat kecil,” kata Hudi seperti dilansir dari Inilah.com, Kamis (6/11/2025).

Hudi menilai pola yang berulang ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan negara terhadap tata kelola lahan.

“Kita sudah sering dengar korporasi banyak terlibat dalam kasus mafia tanah karena itu pemerintah harus tertib administrasi dan birokratnya harus jujur tidak bermain di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, proyek-proyek besar seperti Meikarta juga tak lepas dari masalah serupa.

“Betul hal itu patut diduga demikian karena banyak rakyat kecil yang mengaku belum dibayar dan selain itu para pembelinya juga banyak yang melakukan permintaan uang kembali,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus mafia tanah kerap melibatkan aparat pertanahan dalam penerbitan sertifikat ganda.

“Ya, bisa beberapa modus, antara lain dengan membuat sertifikat palsu. Dan jika ini yang terjadi maka dipastikan ada aparat pertanahan yang terlibat. Karena di setiap sertifikat (termasuk tanah Pak JK) pasti ada GS (gambar situasi). Ini artinya di tanah tersebut pernah dilakukan pengukuran oleh aparat agraria. Karena itu menjadi aneh jika di tanah yang sama juga terbit sertifikat lain, itu artinya ada pemalsuan sekaligus penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Menurut Fickar, akar persoalan mafia tanah terletak pada birokrasi pengurusan sertifikat yang rumit.

“Masalah pokoknya birokrasi pengurusan sertifikat yang rumit, sehingga memungkinkan mereka yang punya akses — baik materi maupun hubungan dengan birokrasi — yang menguasai lahan, tempat, dan aset tertentu,” katanya.

Ia menegaskan, solusi utama ada pada penyederhanaan birokrasi pertanahan dan penegakan hukum yang tegas.

“Memudahkan birokrasi pengurusan tanah agar masyarakat kecil mudah mengaksesnya. Sementara bagi mafia tanah diawasi dan ditutup aksesnya, bahkan bagi yang sudah tertangkap dihukum seberat-beratnya, seumur hidup,” kata Fickar.

Kasus yang menimpa Jusuf Kalla menjadi alarm keras bahwa mafia tanah masih beroperasi di berbagai level — dari lapisan bawah hingga korporasi besar. Jika hukum tak berpihak pada kebenaran, rakyat akan selalu kalah di tanahnya sendiri.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles