PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan jangka panjang dan belum menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
“Belum, masih jauh,” kata dia singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/11/2025)
Redenominasi rupiah sendiri merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai riil. Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, namun daya beli dan harga barang tetap sama
Wacana yang telah bergulir bertahun-tahun ini belakangan kembali menjadi sorotan dan mulai menemukan arah pelaksanaan yang jelas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis pemerintah.
Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam beleid itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” sebut PMK tersebut, dikutip di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Beleid tersebut juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menyebut bahwa redenominasi berisiko mendorong inflasi jika tidak disiapkan dengan matang. Oleh karena itu, pemerintah menekankan bahwa proses ini harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati.




