PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, aturan yang terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dari Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang).
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tak hanya HGU, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini membuat mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP dianulir.
MK Nyatakan HGU 190 Tahun Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam putusan yang dibacakan pada 16 November 2025, MK menyatakan bahwa ketentuan pemberian hak atas tanah hingga 190 tahun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bertentangan dengan prinsip keadilan dan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dalam aturan semula, investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga total 190 tahun melalui dua siklus.
Dalam satu siklus pemberian HGU tersebut diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun. lalu diperpanjang kembali hingga total 190 tahun.
MK menilai durasi tersebut terlalu panjang dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat lokal dan adat.
Adapun HGB di IKN diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus. Hak itu bisa diperpanjang ke siklus kedua dengan waktu yang identik sehingga jika ditotal mencapai 160 tahun.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan, yaitu pemberian hak atas tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus. Hal tersebut jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
MK menegaskan harus ada evaluasi berkelanjutan untuk pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.Guntur mengatakan negara tak mungkin dapat melakukan evaluasi apabila HAT diberikan dalam jangka waktu panjang.
“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan.
Investor Mulai Tarik Diri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kekhawatiran serius di kalangan investor. Sejumlah pihak dikabarkan mulai mempertimbangkan ulang komitmen investasinya, menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek ambisius pemindahan ibu kota ini bisa terhambat atau bahkan mangkrak.
Ketidakpastian hukum dan perubahan mendadak dalam skema kepemilikan lahan menjadi alasan utama. Beberapa investor bahkan dikabarkan telah menarik komitmen awal mereka, terutama di sektor properti, energi, dan infrastruktur.
Seorang sumber dari kalangan pengembang menyebutkan, “Kami butuh kepastian jangka panjang untuk investasi berskala besar. Jika hak tanah hanya berlaku pendek, risikonya terlalu tinggi,”ujarnya.
OIKN sebut minat investor tetap tinggi
Atas putusan itu, juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menyatakan, sangat menghormati dan menaati keputusan MK itu. Troy memastikan, putusan MK tidak memengaruhi investasi di IKN.
“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Namun, saat ditanya detail aturan teknis di lapangan, Troy mengaku masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga lainnya yang terkait untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.
“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy.
Troy menambahkan, Otorita IKN dan Kementerian/Lembaga serta dunia usaha terus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana, khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028.
Langkah ini, Menurut Troy, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan pra-sarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Perpres No 79 tahun 2025,” terang Troy.
Pemerintah Berusaha Redam Kekhawatiran
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan regulasi agar tetap menarik bagi investor.
Ia juga menyatakan bahwa investasi di IKN tetap aman karena pemerintah akan menyediakan skema alternatif yang sesuai dengan konstitusi.
Baginya, putusan MK justru memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pembangunan IKN ke depan. Putusan tersebut juga dinilai tidak memengaruhi investasi di IKN.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, putusan MK bisa menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.
Putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun menjadi titik balik penting dalam pembangunan IKN. Meski bertujuan memperkuat keadilan agraria, keputusan ini menimbulkan efek domino terhadap kepercayaan investor. Pemerintah kini harus bergerak cepat untuk menata ulang regulasi dan menjaga agar proyek IKN tidak kehilangan momentum.




