PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengangkat sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam penguatan pelayanan pemenuhan gizi nasional sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para staf yang selama ini berada di unit layanan tersebut.
Pengangkatan massal tersebut diumumkan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas.
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Menurut Dadan, pegawai yang diangkat berasal dari hasil seleksi tahap kedua yang telah selesai dilaksanakan, termasuk pendaftaran, ujian berbasis komputer (CAT), dan proses administrasi berkas yang kini sudah masuk tahap pengusulan Nomor Induk PPPK.
Mayoritas dari sekitar 32.000 formasi PPPK dialokasikan untuk jabatan strategis di SPPG, terutama Kepala SPPG, dengan rincian 31.250 formasi untuk lulusan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Sisanya terbagi atas 750 formasi umum, yakni 375 akuntan dan 375 tenaga gizi yang akan ditempatkan di unit-unit pelayanan pemenuhan gizi di berbagai wilayah Indonesia.
Skema Gaji ASN PPPK: Berapa Besarannya?
Salah satu hal yang menjadi perhatian pegawai SPPG jelang pengangkatan sebagai ASN PPPK adalah besaran gaji yang akan diterima.
Setelah pengangkatan resmi berlaku per 1 Februari 2026, pegawai ini akan mendapatkan gaji pokok PPPK yang mengikuti ketentuan nasional sesuai golongan dan masa kerja, serta berhak atas tunjangan lainnya sesuai peraturan ASN yang berlaku.
Secara umum, ketentuan gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III.
Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Rencana pengangkatan ini juga telah menuai kritik dari sebagian masyarakat dan warganet yang mempertanyakan aspek keadilan perekrutan PPPK di tengah kebutuhan profesional dari berbagai sektor lain, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan honorer lainnya.




