PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kawasan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi yang akan diperuntukkan bagi masyarakat rendah (MBR).
Proyek ambisius ini diinisiasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari upaya mempercepat penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di wilayah penyangga industri.
“Sesuai dengan apa yang kami sampaikan, kami akan membangun rumah susun subsidi di Meikarta,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara), dalam keterangan resmi, Selasa, (20/1/2026).
Target 18 Tower di Dua Lokasi Strategis
Rencana pembangunan rusun subsidi ini mencakup total sekitar 18 menara yang akan berdiri di dua kawasan strategis di Meikarta: Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan dan Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Dua titik lahan yang akan digunakan masing-masing seluas sekitar 10 hektar, sehingga total luas yang disiapkan mencapai sekitar 20 hektar.
Menurut Menteri Ara, kedua lokasi tersebut memiliki letak yang strategis karena dekat dengan akses transportasi utama dan hanya sekitar 2 hingga 2,5 kilometer dari kawasan industri.
Kedekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban transportasi bagi para penghuni yang bekerja di wilayah industri Cikarang dan sekitarnya.
Kementerian PKP juga mensyaratkan pembangunan rusun ini harus dilengkapi dengan empat fasilitas umum utama, yaitu tempat ibadah, sekolah, pasar, dan rumah sakit. Selain unit hunian, juga akan dibangun klinik, taman bermain, serta fasilitas olahraga guna memastikan lingkungan tersebut layak huni bagi masyarakat.
“Saya ingin rusun subsidi ini menjadi contoh yang baik bagaimana masyarakat penempatan rendah bisa mendapatkan fasilitas yang layak. Kita berusaha mencari terobosan-terobosan,” tambah Ara.
Skema Pembiayaan dan Desain yang Dipersiapkan
Selain penentuan lokasi, pemerintah kini tengah menyiapkan skema pembiayaan dan desain konstruksi rusun subsidi ini secara matang.
Fokus utama skema ini adalah memastikan perumahan ini benar-benar dapat diakses oleh sasaran masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek keinginan dan manfaat sosial.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Menteri Ara menegaskan bahwa subsidi pembangunan rusun ini akan tetap mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan, termasuk memastikan lahan yang digunakan bukan bagian dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Prinsip kehati-hatian diklaim menjadi dasar dalam pelaksanaan proyek ini.
Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menjamin sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Mengingat, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi sendiri saat ini tengah menetapkan moratorium pembangunan kawasan perumahan se-Jawa Barat.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Penerbitan Sementara Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat bertanggal 13 Desember 2025.
Untuk itu, tambah Ara, koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan, termasuk dengan pemerintah daerah dan pihak swasta.
Rabu atau Kamis depan saya akan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, di Gedung Sate untuk verifikasi lanjutan,” jelasnya.
Dengan adanya subsidi rusun di Meikarta, diharapkan kebutuhan perumahan khususnya di kawasan industri yang selama ini tinggi dapat mulai terjawab secara lebih efektif.




