PETISI BRAWIJAYA MEDIA JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang sopir taksi online berinisial FG (49) yang diduga memperkosa penumpangnya, seorang wanita berinisial NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran–Cengkareng, tepatnya sebelum pintu keluar Benda, Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Korban diketahui memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun, pelaku datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu jalan tol, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda mirip senjata api.
Pelaku kemudian memukul kepala dan leher korban, memaksanya membuka pakaian, dan melakukan tindakan pemerkosaan saat korban dalam kondisi tak berdaya.
Usai memerkosa korban, FG tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.
Pelaku Posistif Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (23/11/2025) dini hari di sebuah kamar kontrakan di Cilodong, Kota Depok.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga. Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksi bejat tersebut dalam pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
“Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Awaludin Kanur pada Selasa, 25 November 2025.
Pelaku sempat berkelit pistol yang dibawanya saat beraksi dibuang ke sungai. Namun polisi berhasil menemukan pistol yang disembunyikan di bawah kursi mobilnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet beserta kartu identitas, tas selempang, dan pakaian pelaku.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pemerkosaan, penganiayaan, dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kombes Raden Muhammad Jauhari juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati dalam memesan aplikasi taksi online apalagi malam hari.
“Apalagi bagi peumpang, kalau mobil yang di pesan tidak sesuai aplikasi dan dibujuk alasan membayar murah, apabila ada ganggungan Kamtibmas segera menghubungi Call Center 110,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan layanan transportasi daring serta perlunya verifikasi ketat terhadap identitas pengemudi dan kendaraan.




