PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan seruan tegas kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP), setelah eskalasi serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Pernyataan sikap resmi tersebut tertuang dalam Tausiyah bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026, yang dikeluarkan di Jakarta pada Minggu 1 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar serta Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam keterangan resminya, MUI mempertanyakan peran Amerika Serikat yang dinilai memainkan peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui Board of Peace.
Menurut organisasi tersebut, keterlibatan Amerika yang terlibat dalam serangan terhadap Iran memunculkan keraguan serius apakah inisiatif BoP benar-benar diarahkan pada perdamaian yang adil atau justru memperkuat struktur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis MUI dalam pernyataannya.
MUI menilai Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah melakukan hal yang bertolak belakang. Presiden Trump, kata MUI, justru melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran. Langkah itu dinilai memicu perang regional yang melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia agar terus melakukan qunut nazilah secara sungguh-sungguh berdoa dalam shalat untuk memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT terhadap umat Muslim yang sedang mengalami kesulitan, penindasan, atau musibah di berbagai belahan dunia.
Dalam poin lanjutan, MUI meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah maksimal untuk menghentikan perang dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional.
“MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” kata MUI.
Sebelumnya, MUI juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan _inna ilaihi raji’un_ Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin,” tulisnya.
MUI juga mengecam keras serangan militer terhadap Iran, yang menurut organisasi tersebut bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan nilai yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tentang ikut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
MUI menilai serangan balasan Iran ke sejumlah sasaran di negara Teluk merupakan respons atas serangan Amerika dan Israel. Tindakan tersebut, dipahami sebagai bentuk pembelaan diri yang dilindungi hukum internasional.
Namun demikian, MUI menegaskan bahwa seluruh pihak harus menahan diri guna menghindari eskalasi yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.




