PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas aman meski total utang negara telah mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026. Jumlah utang pemerintah tersebut naik sebesar Rp282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,90 triliun.
Pemerintah menilai indikator utama kesehatan fiskal bukan pada besarnya nominal utang, melainkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang saat ini tercatat sebesar 40,75 persen atau di bawah batas aman Undang-Undang Keuangan Negara yang sebesar 60% PDB.
“Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60%. Kita masih jauh, masih aman, masih sekitar 40% lebih sedikit, jadi aman,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Ia membandingkan rasio utang Indonesia dengan sejumlah negara lain di kawasan. Menurut dia, rasio utang Singapura mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB, sedangkan Jepang berada di kisaran 275 persen.
“Malaysia juga di atas 60 persen. Thailand juga tinggi. Kita (Indonesia) termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekitar,” ungkapnya.
“Jadi kalau lihat dari itu, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?” tambah Purbaya.
Purbaya menilai utang pemerintah perlu dilihat secara proporsional dengan kemampuan ekonomi suatu negara. Karena itu, ukuran yang digunakan bukan besarnya utang semata, melainkan perbandingannya terhadap kapasitas ekonomi nasional.
Ia mengibaratkan utang negara seperti perusahaan yang sedang mengembangkan usaha. Menurut dia, kemampuan membayar utang akan berbeda antara perusahaan kecil dan perusahaan besar.
“Makanya dibagi rasio utang terhadap PDB,” kata Purbaya.
Meski rasio utang cukup tinggi, tapi Kementerian Keuangan memastikan mengelola utang dengan penuh kehati-hatian.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR, yang dikutip pada Sabtu (9/5).
Utang pemerintah didominasi oleh utang publik. Rinciannya, terdiri dari Surat Berharga Negara sebesar Rp8.652,89 triliun atau 87,22 persen dan pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun atau 12,78 persen.
“Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,22 persen,” tulis DJPPR.



