30.1 C
Jakarta
Monday, July 20, 2026
spot_img

Istana Hormati Polri Usut 3 Perkara Korupsi, Tegaskan Komitmen Prabowo: Korupsi Tak Akan Ditoleransi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Istana Kepresidenan menyatakan menghormati langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara yang meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum [APH], dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (10/07/2026).

Prasetyo mengatakan sejak awal Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Kepala Negara berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan.

“Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” ucapnya.

Prasetyo menyebut Presiden Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan bangsa.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan menyerah dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini,” jelasnya.

“Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

Prasetyo juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas dan persatuan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Menurutnya, suasana yang kondusif menjadi modal penting agar pemerintah dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

“Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan tujuh koper di dalam brankas yang terkunci saat melakukan penggeledahan. Dari koper tersebut, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan.

Kemudian, polisi juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah. Perinciannya, US$4,76 juta; SGD14 juta; dan Rp100 juta.

Estimasi total barang bukti yang ditemukan adalah Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita oleh polisi.

Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles