PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Kebijakan fiskal pemerintah saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pengawasan, dan penutupan potensi kebocoran penerimaan melalui optimalisasi data dan pemanfaatan teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi, sehingga kenaikan tarif pajak bukan menjadi pilihan dalam waktu dekat.
“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya.
“Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya, enggak naik. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” imbuhnya.
Purbaya menjelaskan perluasan basis perpajakan akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau potensi penerimaan dari ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban tarif bagi wajib pajak.
Di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah akan meningkatkan penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan. Selain itu, pemerintah juga memperkuat pelaksanaan audit, penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurut Purbaya, langkah tersebut tetap ditempuh dengan menjaga iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, serta memastikan kelancaran aktivitas usaha.
Sebelumnya, Purbaya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 akan mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98,8% dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp 46,9 triliun. Meski demikian, nilai kekurangan itu jauh lebih rendah dibandingkan shortfall pada 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun, menunjukkan perbaikan kinerja penerimaan negara.



