PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah berangkat menunaikan ibadah umrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), beredar luas di media sosial dan sejumlah platform digital.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang beredar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Menurut Anang, Febrie Adriansyah masih berada di wilayah Indonesia dan berada dalam pengawasan penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal), sehingga tidak mungkin melakukan perjalanan ke Tanah Suci sebagaimana isu yang beredar.
“Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan, hingga saat ini Febrie Adriansyah dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Keberadaannya pun diketahui aparat penegak hukum sehingga informasi yang menyebut dirinya telah meninggalkan Indonesia dipastikan tidak sesuai dengan fakta.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Febrie, Anang belum memberikan kepastian. Menurut dia, penyidik masih mempelajari langkah hukum selanjutnya.
“Ya belum ada, nanti kita pelajari. Saya belum bisa sebut,” kata Anang.
Anang mengungkapkan Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima seluruh proses pelimpahan perkara secara lengkap. Sejumlah barang bukti yang disita masih harus melalui proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Menurutnya, jumlah barang bukti dalam perkara tersebut cukup banyak sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan identifikasi secara menyeluruh.
“Pelimpahan belum kami terima sepenuhnya. Barang bukti juga masih harus diteliti karena jumlahnya cukup banyak, termasuk emas dan berbagai barang lainnya. Setelah itu baru kami lakukan pendalaman serta kajian,” katanya.
Anang menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyerahan berkas. Tim Kejaksaan Agung akan mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti secara komprehensif sebelum mengambil langkah berikutnya.
Ia juga menekankan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Mengingat pihak yang menjadi tersangka merupakan aparat penegak hukum, setiap tahapan akan dilakukan secara hati-hati.
“Karena saat ini masih dalam proses penyerahan, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu. Yang jelas, seluruh proses harus berjalan sesuai hukum acara. Apalagi yang disangkakan adalah penegak hukum, sehingga penanganannya harus benar-benar cermat dan profesional,” jelas Anang.
Dicekal Selama 20 Hari
Rumor mengenai keberangkatan Febrie ke Arab Saudi mencuat setelah muncul foto yang diklaim memperlihatkan Febrie berada di Arab Saudi setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Isu kepergian Febrie tersebut diduga muncul sebelum surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Febrie diterbitkan. Kabar tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah atau FA atas permintaan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Selain Febrie, langkah pencegahan ke luar negeri juga diterapkan kepada tersangka lainnya, yakni Don Ritto atau DR selaku pihak swasta yang merupakan seorang pengacara.
Larangan meninggalkan wilayah Indonesia bagi FA dan DR ini akan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/7) atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara besar. Adapun tiga perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Namun, pada Sabtu, (11/07/2026), Polri telah melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Keputusan pelimpahan perkara tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Namun, sejumlah pegiat anti-korupsi menilai pelimpahan perkara di tengah penyidikan “tidak ada dasar hukumnya” sehingga memicu kecurigaan dan keraguan bahwa Kejaksaan bakal independen menangani kasus tersebut, terlebih perkara ini sarat intervensi dan kepentingan politik.



