PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggandeng sejumlah lembaga internasional, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI), United States Secret Service, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap barang bukti berupa mata uang asing dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keaslian uang dolar Amerika Serikat maupun dolar Singapura yang disita penyidik dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Pemeriksaan barang bukti tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). Tim dari FBI dan Secret Service terlihat berada di lokasi sejak pagi sebelum meninggalkan gedung sekitar pukul 12.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa proses pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang autentikasi mata uang asing.
“Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, Jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore dollar dan US dollar oleh FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, termasuk Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi Hermanto.
Selain mata uang asing, penyidik juga melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan. Untuk memastikan kadar dan keaslian emas tersebut, Polri menggandeng PT Pegadaian sebagai pihak yang memiliki fasilitas laboratorium pengujian logam mulia.
Adapun barang bukti yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan, termasuk sebuah rumah mewah di Sentul, money changer di kawasan Cipete, serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berikut rincian barang yang berhasil disita oleh penyidik Polri:
Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4. USD 889.965
5. Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang berujung blackout, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).



