30.1 C
Jakarta
Monday, July 20, 2026
spot_img

Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara Soal Isu Korupsi Batu Bara PLN dan Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul, Ini Pernyataan Lengkapnya

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu yang berkembang terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, hingga temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian memang merupakan rumah miliknya. Namun, ia menegaskan seluruh kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara administratif.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Menanggapi temuan emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah tersebut, Febrie menyatakan terdapat pihak-pihak yang merupakan pemilik harta tersebut dan seluruh asal-usulnya dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum.

Ia menegaskan penjelasan rinci mengenai kepemilikan maupun aliran dana tidak tepat disampaikan dalam konferensi pers, melainkan melalui forum resmi sesuai prosedur penyidikan.

“Mengenai uang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan tersebut. Semua bisa dipertanggungjawabkan, tetapi tentunya melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.

Menurutnya, terdapat pula sejumlah kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan aset tersebut dan seluruh dokumennya dapat diperiksa apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

Selain menjawab soal rumah di Sentul, Febrie juga membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan sejumlah aktivitas bisnis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis sebagaimana informasi yang beredar.

“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.

Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah:

“Pada hari ini kami akan menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat, kepada publik, seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang di dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya.”

“Tentunya rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:”

“Yang pertama, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat.”

“Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di Pengadilan Negeri.”

“Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden. Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara.”

“Perkara transfer pricing, ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya. Dan perkara-perkara lain tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).”

“Yang kedua, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan.”

“Yang ketiga, kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.”

“Yang keempat, kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar.”

“Kelima, di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, telah kami tindaklanjuti melalui instrumen pidana. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat.”

“Enam, Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya. Sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

“Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Penggeledahan Terkait Tiga Dugaan Kasus Korupsi

Sebelumnya, aparat dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu, (8/7/2026) di 13 lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyatakan menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang secara keseluruhan ditaksir bernilai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik menyebut seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang berisi tujuh koper dan kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung. Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status kepemilikan barang bukti maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam penggeledahan tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles