30.1 C
Jakarta
Monday, July 20, 2026
spot_img

Sempat Dijarah dan Diselundupkan, AS Akhirnya Kembalikan Dua Arca Perunggu Buddha Avalokiteshvara Abad ke-8 ke Indonesia

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengembalikan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara berusia lebih dari 1.200 tahun kepada Indonesia setelah artefak bersejarah tersebut terbukti dijarah dari situs arkeologi di Tanah Air dan diselundupkan ke pasar seni internasional.

Dua artefak yang dipulangkan berupa arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Kedua arca memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci atau masing-masing sekitar 40,64 sentimeter dan 50,8 sentimeter.

Proses repatriasi dua benda cagar budaya itu dilakukan melalui upacara resmi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, Amerika Serikat, Jumat (10/7/2026).

Pengembalian tersebut diumumkan oleh Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memberantas perdagangan ilegal benda purbakala.

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Homeland Security Investigations/HSI) untuk menghentikan praktik perdagangan gelap benda-benda bersejarah.

“Kami akan terus bekerja sama dengan HSI guna menghentikan pihak-pihak yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” ujar Clayton dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kedutaan Besar AS di Indonesia.

Ia juga mengapresiasi kolektor yang secara sukarela menyerahkan kembali benda-benda bersejarah tersebut sehingga dapat dipulangkan ke negara asalnya.

“Kami berterima kasih kepada kolektor atas kesediaannya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya seni ini ke tanah asalnya,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, arca-arca tersebut dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade silam sebelum diperjualbelikan secara ilegal kepada Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang bermukim di Bangkok, Thailand.

Pada kurun 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua arca tersebut bersama sejumlah artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor di Amerika Serikat. Dalam proses transaksi, Latchford berbohong dan menyembunyikan asal-usul benda tersebut disamarkan sehingga tidak diketahui sebagai hasil pencurian dari situs budaya.

Kasus ini mulai terungkap ketika pada akhir 2021 kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali sebanyak 34 benda purbakala asal Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara yang dibelinya dari Latchford. Dari puluhan artefak tersebut, dua di antaranya merupakan arca perunggu Buddha Avalokiteshvara milik Indonesia.

Selanjutnya, Pemerintah Amerika Serikat mengajukan gugatan perampasan aset perdata di Pengadilan Distrik Selatan New York. Dalam dokumen perkara bertajuk United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., kedua arca Indonesia tersebut diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”.

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, serta memulangkan puluhan benda purbakala hasil pencurian maupun penyelundupan kepada negara asalnya. Upaya tersebut menjadi bagian dari kerja sama internasional dalam melindungi warisan budaya dunia dari praktik perdagangan ilegal.

Sementara itu, Douglas Latchford sendiri sebenarnya sempat didakwa oleh pengadilan Distrik Selatan New York pada tahun 2019 karena mendalangi skema penyelundupan dan penjualan benda purbakala jarahan lintas negara selama bertahun-tahun. Namun, proses hukum terhadap dirinya dihentikan menyusul kematian Latchford tak lama setelah dakwaan tersebut dijatuhkan.

Pemulangan dua arca Buddha Avalokiteshvara ini menjadi langkah penting dalam pengembalian aset budaya Indonesia yang sebelumnya hilang akibat penjarahan. Pemerintah Indonesia diharapkan terus memperkuat kerja sama internasional untuk melacak dan memulangkan berbagai benda cagar budaya lain yang masih berada di luar negeri secara tidak sah.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles