PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia (GIAA) akan memberlakukan kebijakan baru mengenai bagasi tercatat (checked baggage) mulai 1 September 2026. Melalui kebijakan tersebut, maskapai nasional ini mengubah sistem perhitungan bagasi dari Weight Concept (berdasarkan total berat) menjadi Piece Concept (berdasarkan jumlah koper atau barang bawaan).
Perubahan aturan berlaku untuk seluruh tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 dan menjadi dasar pemberian fasilitas bagasi cuma-cuma (free baggage allowance) pada seluruh penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia.
Sementara itu, penumpang yang telah membeli atau memiliki tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket, meskipun jadwal penerbangannya berlangsung setelah kebijakan piece concept mulai diberlakukan.
Melalui kebijakan baru ini, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi dihitung berdasarkan total berat bagasi, melainkan berdasarkan jumlah koper yang dapat dibawa dengan batas berat maksimum untuk setiap koper.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengatakan penerapan Piece Concept bertujuan memberikan kepastian mengenai jumlah dan berat maksimum setiap bagasi yang dapat dibawa setiap penumpang sekaligus menyelaraskan standar layanan dengan praktik industri penerbangan global.
“Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan,” kata Neil dalam keterangan resmi perusahaan, dikutip Selasa (14/7/2026).
Detailnya dalam skema baru ini, untuk penumpang kelas Ekonomi rute domestik mendapat jatah satu bagasi maksimal 23 kilogram. Sementara bagi penumpang Business Class dan First Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram, atau total hingga 64 kilogram.
Begitu juga bagi penumpang penerbangan internasional, kelas Ekonomi memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 23 kilogram, atau total 46 kilogram.
GIAA mengklaim dibandingkan aturan sebelumnya, penumpang kini dapat menikmati tambahan total alokasi bagasi meningkat hingga 34 kilogram.
Sebagai contoh, pada rute domestik, jatah bagasi Ekonomi naik dari 20 kg menjadi 23 kg, Business dari 30 kg menjadi 64 kg, dan First dari 40 kg menjadi 64 kg. Sementara untuk rute internasional, jatah Ekonomi naik dari 30 kg menjadi 46 kg, Business dari 40 kg menjadi 64 kg, dan First dari 50 kg menjadi 64 kg.
Neil mengatakan, skema Piece Concept telah menjadi standar yang digunakan banyak maskapai internasional. Karena itu, penerapan sistem serupa di Garuda diharapkan memudahkan penanganan bagasi, terutama bagi penumpang yang melanjutkan perjalanan dengan jaringan penerbangan internasional.
“Skema Piece Concept telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan global. Implementasinya di Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat standardisasi layanan, mendukung kelancaran penanganan bagasi, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengguna jasa, termasuk ketika melanjutkan perjalanan pada jaringan penerbangan internasional,” kata dia.
Dengan aturan baru ini, Garuda mengimbau calon penumpang memperhatikan jumlah koper dan batas berat maksimum pada setiap koper sebelum melakukan perjalanan agar dapat memanfaatkan fasilitas bagasi secara optimal. Implementasi kebijakan baru itu akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan masukan masyarakat. Penumpang juga diminta mencermati alokasi bagasi berdasarkan rute, kelas penerbangan, kategori tiket, serta tanggal penerbitan tiket sebelum bepergian.
“Melalui modernisasi ini, kami berharap dapat memberikan nilai manfaat yang semakin optimal serta pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan konsisten, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan yang berlaku,” pungkasnya.



