PETISI BRAWAIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pengguna jalan tol di berbagai wilayah Indonesia perlu bersiap menghadapi potensi kenaikan tarif pada puluhan ruas tol sepanjang tahun ini. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mengungkapkan bahwa sebanyak 52 ruas jalan tol berpotensi mengalami penyesuaian tarif sesuai jadwal evaluasi berkala yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang terakhir diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah melakukan evaluasi tarif secara berkala setiap dua tahun sebelum memutuskan penyesuaian tarif. Kenaikan tarif didasarkan pada tingkat inflasi di masing-masing wilayah, sekaligus mempertimbangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh badan usaha jalan tol (BUJT).
Dari sisi operator, penyesuaian tarif dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi jalan tol. Pembangunan infrastruktur jalan tol membutuhkan investasi yang sangat besar, sehingga kepastian pengembalian investasi menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 52 ruas jalan tol yang tengah mengajukan penyesuaian tarif.
“Tahun ini ada 52 usul (penyesuaian tarif) ruas jalan tol yang masih proses,” kata Dedy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (10/7/2026).
Kendati demikian, Dedy belum merinci seluruh daftar ruas tol yang masuk usulan tersebut. Namun, ia menyebut beberapa di antaranya adalah Tol Pemalang-Batang, Tol Pandaan-Malang, Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Tol Jagorawi, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), hingga ruas Probolinggo-Banyuwangi.
“Ada di Jawa, Pemalang-Batang, Pandaan-Malang, JORR juga masuk, lagi, Probolinggo-Banyuwangi,” kata Dedy.
Menurut Dedy, proses penyesuaian tarif tidak hanya bergantung pada pengajuan dari BUJT, tetapi juga pada pemenuhan indikator layanan di lapangan. Karena itu, ruas-ruas yang diusulkan naik tarif masih harus lebih dulu menyelesaikan perbaikan untuk memenuhi ketentuan SPM.
“Semua masih proses ya. Masih proses perbaikan dulu (supaya memenuhi SPM),” jelasnya.
Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pemenuhan SPM.
Operator yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan pengusahaan jalan tol.
Selain itu, frekuensi pengujian tingkat kekesatan dan ketidakrataan jalan juga akan ditingkatkan dari sebelumnya satu kali dalam setahun menjadi paling lama setiap tiga bulan.
Pemerintah turut memperkuat sejumlah indikator layanan, termasuk aspek keselamatan, pemasangan kamera pengawas (CCTV), penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta peningkatan fasilitas di tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menambahkan bahwa pemerintah juga memperkuat sistem pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM guna memastikan kualitas layanan jalan tol terus meningkat.
Menurutnya, setiap badan usaha jalan tol wajib menyampaikan laporan pemenuhan SPM setiap hari melalui aplikasi e-SPM.
Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh konsultan independen yang telah disetujui pemerintah dan diperiksa oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sebanyak dua kali dalam sepekan.
Hasil evaluasi disampaikan setiap tiga bulan dan menjadi dasar evaluasi bersama setiap enam bulan.



