Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini mejabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri juga turut terseret dalam kasus ini, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin kepada awak media, Selasa (3/11/2026) malam.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
Adapun ketiganya diduga terlibat dalam aksi penyadapan terhadap nomor telepon seluler milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aksi penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar Kepala Negara. Para tersangka diduga melakukan pemantauan tanpa izin terhadap berbagai elemen masyarakat dan pejabat publik lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan Pengusaha” ucap dia.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan untuk kepentingan hukum.
Komjen Asep Safrudin menekankan bahwa setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan di Indonesia telah diatur secara ketat oleh undang-undang dan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan hukum yang valid.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas dengan menghapus log files pada sistem elektronik pada Oktober 2026.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya instruksi ilegal untuk menghapus file hasil penyadapan. Petugas yang mengetahui perintah tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 10 saksi dan melibatkan 30 saksi ahli.
Dalam proses penindakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi.
“Barang bukti elektronik tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan yang sedang didalami penyidik,” demikian keterangan Asep.
Atas perbuatan ilegal tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:
* Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
* Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
* Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik penyadapan ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi para pejabat dan lembaga negara.



